Indramayu. Bertepatan dengan rencana kunjungan dari Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz al-Saud ke Indonesia (Maret 2017), Riko (37), suami dari TKW a.n Rusmini Wati BT Narkim asal Desa Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu, meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan negoisasi untuk membebaskan istrinya dari vonis hukuman mati (ta’zir) dan denda 1 juta SAR oleh Majlis Hakim Pengadilan Shagra Provinsi Riyadh. Rusmini didakwa atas dugaan menggunakan sihir kepada majikannya dan terancam hukuman mati.
Riko dengan didampingi kakak iparnya (Tolib) mengadu permasalahan istrinya ke kantor SBMI Indramayu di Blok Sukamelang RT. 010/02 Desa Krasak Kabupaten Indramayu. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua SBMI Indramayu, Juwarih (6/2/2017).
Melalui kronologis yang disampaikan oleh keluarga, Rusmini (31) menjadi TKI ke Negara Arab Saudi direkrut oleh PT. Nurbakti Langgen Mandiri dan di pertengahan Oktober 2009 oleh PPTKIS/PJTKI yang bersangkutan, Rusmini diterbangkan ke Negara Arab Saudi. Rusmini dipekerjakan pada majikan bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi, awalnya majikan memperlakukan Rusmini dengan baik, namun setelah majikan laki-laki berpoligami sampai memiliki 4 istri, majikan perempuan (istri pertama) sering marah-marah pada Rusmini walaupun Rusmini tidak melakukan kesalahan dan menahan gaji selama kerja 2 tahun lebih.
Selama bekerja, Rusmini hanya menerima uang sejumlah 1,3 juta yang dikirimkan ke keluarganya di kampung halaman. Setelah majikan laki-laki berpoligami, majikan perempuan dan anaknya sering sakit-sakitan. Kemudian setelah lebih dari 2 tahun dan saatnya Rusmini akan pulang ke kampung halamannya di Indramayu (Rusmini sudah membeli tiket namun gaji belum diterima), sayangnya niat Rusmini pulang ke kampung halaman dicegah oleh majikan dan majikan laki-laki justru menjebloskan Rusmini ke kantor Polisi setempat dengan tuduhan Rusmini telah menggunakan santet atau sihir kepada istri dan anaknya majikan.
Setelah dijebloskan ke tahanan polisi syariah, kemudian pada 12 Juli 2012 di persidangan Rusmini telah di vonis hukuman mati dan denda 1 juta SAR, namun Rusmini menolak putusan hakim pada persidangan pertamanya dan melalui pengacaranya yang disiapkan oleh KBRI Riyadh mengajukan banding atas vonis hakim kepada Rusmini.
Kemudian pada Januari 2015 oleh Majlis Hakim Pengadilan Shagra telah membebaskan Rusmini dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus, serta di September 2016 kembali KBRI Riyadh melalui pengacaranya telah berhasil menyakinkan Hakim untuk mengubah denda 1 juta real menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum, jadi total hukuman yang diterima Rusmini saat ini manjadi 12 tahun penjara kurungan.
“Istri saya pada saat dibawa oleh majikan laki-laki dan dijebloskan ke kantor polisi, saat itu ia baru bangun tidur dan masih menggunakan baju tidur, sekarang istri saya sudah menjalani hukuman 5 tahun kurungan dan sudah 1.200 kali cambukan. Pak Jokowi tolong bebaskan istri saya karena istri saya tidak bersalah dan dipersidangan juga tidak terbukti bahwa istri saya telah menggunakan sihir.” ungkap Riko.
Tolib, kakak kandung Rusmini juga menyampaikan bahwa dirinya yang selama ini sering berkomunikasi dengan Rusmini, Tolib mengungkapkan bahwa adiknya selama berada di tahanan setiap hari telah dimanfaatkan oleh pihak petugas penjaga tahanan dari pimpinan tahanan sampai kebawahannya, “Adik saya bercerita bahwa selama ini, dia setiap harinya dipekerjakan di rumah pribadi para petugas tahanan untuk mengerjakan urusan rumahtangganya dari bersih-bersih rumah, memasak sampai mencuci pakaian, kerja dari pagi samapi semuanya sudah beres. Setelah itu kemudian Rusmini kembali dihantar ke rumah tahanan lagi, ini jelas-jelas perbudakan, mengapa negara tak sanggup melindungi warganya?,” tutur Tolib.
Sementara itu setelah mendapat pengaduan dari keluarga, Ketua SBMI Indramayu (Juwarih) menyampaikan akan segera memperjuangkan nasib Rusmini. SBMI Indramayu dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Presiden dan DPR RI agar disampaikan dan ikut dibahas dalam pertemuan nanti dengan Raja Arab.
Selain menyampaikan surat permintaan SBMI juga akan mendesak perwakilan pemerintah yang berada di Arab Saudi dalam hal ini KBRI di Riyadh untuk menuntut balik majikan karena telah memfitnah Rusmini, atas fitnahnya membuat Rusmini menanggung derita sehingga harus menjalani hukuman yang sangat berat dan saat ini Rusmini sudah menjalani hukuman 5 tahun masa tahanan dan 1.200 kali cambukan.
“Ingat dalam hukum Islam, fitnah itu kan perbuatan yang lebih kejam dari perbuatan membunuh orang, artinya apa yang sudah dilakukan oleh majikan itu sama halnya majikan telah membunuh Rusmini bahkan lebih dari itu,” tegas Juwarih.