Pungutan bagi pekerja asing (levy) dengan kenaikan hingga 100% yang diputuskan pemerintah Malaysia dianggap terlalu memberatkan Buruh Migran Indonesia (BMI/TKI). Keputusan tersebut juga diperkirakan akan semakin menambah jumlah buruh migran undocument di Malaysia. Seperti dilansir Sinarharian.com, Minggu (31/01/2016), Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan pungutan baru bagi pekerja asing tersebut akan berlaku mulai hari ini, Senin, (01/02/2016). Sebelum ini, pekerja asing dikenakan pungutan berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.
Setelah keputusan tersebut dibuat, hanya ada dua kategori untuk levy. Sektor pembuatan, pembinaan dan perkhidmatan dikenakan pungutan RM2500, dari sebelumnya antara RM1250 – RM1850. Sektor pertanian dan perladangan yang sebelumnya tidak sampai RM600 menjadi RM1500. Hanya pekerja di sektor domestik yang tidak ada perubahan.
Sugianto, buruh migran asal Jambi yang sudah bertahun-tahun bekerja di Malaysia berharap kepada pemerintah RI agar segera melakukan lobi karena keputusan tersebut dianggap terlalu membebani TKI. “Pemerintah mestinya tanggap dan seharusnya prihatin dengan nasib buruh migran. Mereka harus segera bertindak, sebab levy sebenarnya ditanggung oleh buruh migran sendiri, bukan ditanggung majikan,” tegas Sugianto.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Wahyudi, aktivis Pusat Sumber Daya Buruh Migran Indonesia (PSD-BM) mengatakan bahwa selain berdampak kepada semakin banyaknya buruh migran yang tak berdokumen, pihak Malaysia menganggap keputusan tersebut dalam jangka panjang dapat mengurangi ketergantungan atas pekerja asing.
“Dalam jangka panjang kenaikan levy atau pungutan dianggap dapat mengurangi ketergantungan Malaysia atas pekerja asing. Bisa dilihat dari cara Malaysia melakukan kenaikan dengan tanpa memperbaiki sistem pelayanan untuk perpanjangan pungutan,” ujar Ridwan Wahyudi.
Malaysia, lanjut Ridwan Wahyudi, sebenarnya telah menjalankan kebijakan eksploitatif kepada pekerja asing dengan alasan ingin melindungi pekerja lokal. Tata kelola pekerja asing diurus oleh Kementrian Dalam Negeri (KDN), artinya pekerja asing dianggap menjadi urusan dalam negeri. Bisa dianggap juga bahwa pekerja asing sebagai ancaman bagi dalam negeri Malaysia.
“Bagaimanapun, harus segera ada upaya diplomasi dari pemerintah untuk tujuan melindungi. Jika pemerintah diam, maka pemerintah berarti sengaja membendung arus migrasi,” pungkas Ridwan Wahyudi.