Indramayu—Juwarih, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten (SBMI) Indramayu, mendampingi delapan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/Trafficking) ke Polres Indramayu. Ia menyerahkan sejumlah berkas pengaduan dan berharap agar Kepolisian Resor Indramayu secepatnya menindaklanjuti serta menangkap para pelaku kejahatan. Delapan korban TPPO tersebut merupakan calon buruh migran yang diduga direkrut pasangan Suami Istri asal Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.
Delapan korban yang didampingin SBMI Indramayu adalah Yadi (28), Muryanto (34), Tarsono (38), Nano Sutarno (19), Casripin (22), Jayadi (20), Casrudi (26)Toto Wijaya (23) yang direkrut sebagai buruh migran ke Malaysia. Awalnya para korban diberi iming-iming untuk bekerja di salah satu perusahaan ternama—Petronas—di negeri jiran. Gaji pokok yang dijanjikan adalah RM4.50/jam, lembur RM6.75 RM/jam, upah hari minggu RM9/jam, upah hari besar RM13.50/jam.
Beberapa korban perdagangan orang dimintai biaya 2-5 juta/orang dan direkrut dengan menggunakan visa turis. Mereka pergi ke Malaysia dengan rute perjalanan dari Entikong menuju Serawak. Sesampai di Malaysia, apa yang dijanjikan pihak sponsor untuk bekerja di perusahaan Petronas hanyalah janji belaka. Para korban hanya dipekerjakan di perusahaan konstruksi pemasangan kabel listrik (XCD China Man).
Cerita naas berlanjut ketika tiga hari bekerja, mobil yang mengangkut buruh migran terbalik dan menyebabkan dua buruh migran meninggal dunia, tiga buruh migran luka parah dan 16 buruh migran luka ringan. Tarsono (38), salah satu korban yang mengalami patah tulang parah menuntut agar pelaku TPPO mempertanggungjawabankan perbuatannya secara hukum dan ganti rugi atas derita yang dialaminya.
“Saya mohon pada pihak berwajib untuk segera menangkap dan menghukum sponsor seberat-beratnya. Saya saat ini hanya bisa terbaring di atas tempat tidur, jika terus seperti ini, bagaimana anak istri saya?” ucap Tarsono.
Juwarih, Ketua SBMI Indramayu, menuturkan akan terus mengawal kasus ini sampai dipersidangan mengingat banyak kasus-kasus trafficking di Indramayu. Menurut Juwarih, baru satu kasus trafficking yang sampai ke meja hijau dan pelakunya mendapat vonis hukuman kurungan serta denda. Kasus lain, trafficking mandeg dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku di Indaramayu. Kepolisian sebaiknya jangan ragu-ragu untuk menangkap perekrut yang melanggar Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.