Panduan

BMI Singapura Berhak Atas Hari Libur dan Akomodasi Memadai

Author

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Buruh Migran Indonesia (BMI) sektor domestik di Singapura berhak untuk mendapatkan hak-haknya selama bekerja. Majikan harus memberi hari libur untuk istirahat serta memberi akomodasi yang memadai dan aman pada bekerja. Mengenai hak libur dan akomodasi memadai sebenarnya telah diatur oleh Ministry of Manpower (MoM) Singapura.

Pekerja migran domestik berhak mendapatkan waktu istirahat secara mental dan fisik, maka majikan harus menyediakan hari libur bagi pekerjanya. Dalam satu minggu, majikan harus menyediakan satu hari untuk pekerjanya beristirahat. Hari libur tersebut bisa jatuh pada hari Minggu atau hari-hari lain di luar hari minggu.

Majikan dan pekerja bisa membuat kesepakatan mengenai hari apa yang bisa digunakan untuk pekerjanya beristirahat. Agar tak terjadi perselisihan mengenai hari libur, sebaiknya memang dituliskan dalam perjanjian kerja antara TKI dengan majikan.

Jika majikan tak mengizinkan libur, maka ia berkewajiban membayar upah sebagai ganti hari libur. Selain jatah hari libur per minggu, pekerja domestik juga berhak mendapatkan hari libur pada hari-hari berikut ini dalam satu tahun : Tahun baru, tahun baru Cina-hari pertama dan kedua, hari raya puasa, hari raya haji , jumat besar, hari buruh, hari Waisak, hari kemerdekaan Singapura, Deepavali dan hari ari Natal

Mengenai tempat tinggal, majikan bertanggungjawab memberi tempat tinggal yang melindungi pekerjanya dari matahari, hujan dan angin kencang. Pekerja migran berhak untuk mendapat fasilitas dasar seperti kasur, bantal dan selimut. Selain itu ruangan tempat tinggal pekerja migran harus dilengkapi dengan ventilasi yang memadai. Jika ventilasi alami tak ada, maka majikan harus memberikan ventilasi mekanis seperti kipas angin.

Pekerja migran berhak memiliki ruang tinggal yang tidak dekat peralatan berbahaya atau benda berbahaya yang berpotensi membahayakan nyawanya, seperti misalnya tidur di ruang dapur. Selain itu majikan harus memberikan ruang terpisah agar pekerjanya memiliki privasi. Selain pekerja juga berhak menolak jika ditempatkan satu kamar dengan laki-laki dewasa atau remaja.

3 komentar untuk “BMI Singapura Berhak Atas Hari Libur dan Akomodasi Memadai

  1. Kalau saat hari libur tapi pulang dari off day masih di suruh kerja, maksudnya beres beres, nyuci piring, nyuci kain,lipat kain…. itu sama aja kerja lemburan.kemudian saat libur itu di kasih waktu 10 jam misalnya jam 6 harus pulang…itu mah gak off day namanya…gak fare…masa off day di kasih waktu jam segini kamu harus berangkat, jam segini kamu harus pulang…. terus masih di.suruh kerja abis pulang dari off day …. off day kan hak setiap buruh

  2. UUD sdh di tetapkan..MOM tapi knp masih banyak majikan yg tidak memberikan hari libur untuk PRTnya…????? bekerja seharian tanpa ada istiraht..dan tdk di beri hari libur mingguan..apa. masih bisa di toleransi..mohon ketegasaanx..

  3. peraturan baru dari MOM 1x dlam 1bln d wjib kan off tpi knpa majikan masih memotong gaji ,, dan msih meyuruh untuk beketja trlebih dahulu sblm off dan continue work sepulang off .. Apa bsa d toleransi atas hal tersebut .. Knpa harus ptong gaji kalo off d sruh kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.