Berita

264 Buruh Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati: Presiden Joko Widodo Jangan Diam!

Author

Siti Zainab yang Dihukum Mati di Arab Saudi Selasa 14/04/1015. Sumber Foto : Dailymail.co.uk
Siti Zainab yang Dihukum Mati di Arab Saudi Selasa 14/04/1015. Sumber Foto : Dailymail.co.uk

Jaringan Buruh Migran (JBM) mengecam pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati (hukuman pancung) Buruh Migran Indonesia (BMI) Siti Zaenap dan Karni BT Medi Tarsim asal Brebes, Jawa Tengah, 14 April dan 16 April 2015. Jokowi harus blusukan ke negara-negara tujuan dimana para BMI terancam hukuman mati dan melakukan diplomasi menyelamatkan Warga Negara Indonesia.

Hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Mengingat hak untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dan dihilangkan dalam situasi apa pun (non-derogable rights). Ketentuan hak untuk hidup tersebut ini dapat dilihat dari Bill of Rights (UDHR, ICCPR dan ICESCR), termasuk juga diatur di dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945 pasca amendemen).

Kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap TKI/BMI biasanya menjadi faktor pendahulu terjadinya berbagai permasalahan hukum yang dialami oleh TKI/BMI di berbagai Negara tujuan. Absen nya peran negara ataupun terlambatnya bantuan hukum (legal aid dan legal assistance) yang diberikan oleh pemerintah saat TKI/BMI menghadapi permasalahan hukum di negara tujuan juga menjadi faktor penting lainnya yang menyebabkan TKI/BMI harus menghadapi hukuman mati pada akhirnya. Kualitas pengacara yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pembelaan kepada para TKI/BMI pun tidak tidak teruji dan tidak ada mekanisme pengawasan terhadap kinerjanya.

Diplomasi Pemerintah Indonesia yang lemahnya serta lobi dalam rangka menyelamatkan WNI dari hukuman mati seringkali tidak diupayakan secara maksimal. Apapun yang terjadi atau dilakukan oleh TKI/BMI di negara tujuan, pemerintah RI tetaplah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan maksimal baik dalam bentuk pendampingan hukum, upaya hukum maupun non-hukum (lobi/diplomasi).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Jaringan Buruh Migran menuntut Pemerintah R.I. untuk :

1. Hentikan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah R.I. dengan tidak adanya Perjanjian Bilateral dengan negara tujuan penempatan TKI/BMI, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU PPTKILN;

2. Melakukan moratorium penempatan TKI/BMI ke ke Saudi Arabia sebelum dilakukannya pembuatan Perjanjian Bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi;

3. Segera membuat Perjanjian Bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah negara-negara tujuan lainnya yang mengatur tentang perlindungan TKI/BMI serta standart kerja layak yang mengacu pada instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia (Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya);

4. Presiden JOKO WIDODO harus turun tangan langsung –blusukan- melakukan diplomasi dengan negara Arab Saudi dan negara tujuan lainnya dalam rangka melakukan upaya perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia dan pembebasan Buruh Migran Indonesia yang terancam hukuman mati seperti yang sudah pernah dilakukan oleh presiden Abdul Rachman Wahid;

5. Melakukan tindakan tegas terhadap pemerintah Arab Saudi atas tindakannya yang mengeksekusi mati WNI tanpa memberitahukan kepada pemerintah R.I;

6. Menghapuskan praktik hukuman mati yang masih diakui di hukum positif Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Salam Hapus hukuman mati. #saveBMI/TKI

Jakarta, 17 April 2015
JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA : Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Asean Employees Services Trade Union Council (ASETUC), Assosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), FSPSI Reformasi, Human Rights Working Grup (HRWG), Indonesia Migrant Workers Union (IMWU) Belanda, Jaringan Advokasi Nasional untuk Perlindungan Pekerja Rumahtangga (JALA PRT), Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI), Koalisi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (KOTKIHO), Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Apik Jakarta), Lembaga Advokasi Buruh Migran (ADBMI) Lombok, Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera LPBH FAS, Migrant Institute, Migrant Care, Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia PBHI Jakarta, Peduli Buruh Migran, Solidaritas Perempuan, INFEST Jogya, Trade Union Rights Centre (TURC), Union Migrant Indonesia (UNIMIG), The Institute for Ecosoc Rights.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.