Berita

PT. El Karim Persulit Pemulangan CTKI dan Calo Palsukan Izin Suami

Author

Suasana di depan penampungan PT El Karim saat proses pemulangan Renika
Suasana di depan penampungan PT El Karim saat proses pemulangan Renika

Salah satu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja kembali Swasta (PPTKIS) kembali melakukan tindak pelanggaran dengan mempersulit pemulangan calon Buruh Migran Indonesia (BMI). Tidak hanya itu, PT. El Karim Makmur Sentosa yang berkantor di kawasan Jakarta Selatan, juga diduga melakukan pemerasan dengan menuntut ganti rugi sebesar 3 juta rupiah kepada calon BMI bernama Renika. Bahkan awalnya, pihak perusahaan meminta uang sebesar 13 juta rupiah, namun karena adanya unsur pemalsuan izin, maka jumlahnya diturunkan menjadi 3 juta rupiah. Tuntutan perusahaan tersebut dilakukan karena Renika mengundurkan diri dari proses penempatan.

Berdasarkan pengawalan yang dilakukan oleh Haryanto, pegiat buruh migran di Dewan Perwakilan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) Jakarta, diketahui bahwa Renika diberangkatkan oleh Pegawai Lapangan (PL) atau sponsor yang tidak terdaftar (tidak dilegalkan) oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Lebih parahnya lagi pihak PPTKIS juga tetap memroses penempatan Renita, padahal izin yang didapat, bukan berasal dari zin suami Renita, melainkan izin dari kakak Renika.

Perundingan pembayaran ganti rugi sebenarnya sempat menemui titik temu, di mana pihak keluarga Renika hanya perlu membayar 1,5 juta rupiah saja, karena sponsor terbukti melakukan pemalsuan izin. Namun demikian, kakak Renika lagi-lagi ditekan dan akhirnya menandatangani kesepakatan bahwa pihak keluarga Renika mau membayar ganti rugi sebesar 3 juta. Tekanan dilakukan oleh pihak PPTKIS saat Haryanto dan kawan-kawan DPN SBMI istirahat.

Rastono, suami dari Renika mengaku khawatir tentang keadaan istrinya. Melalui akun twitter DPN SBMI di https://twitter.com/dpnsbmi, Rastono mengungkapkan bahwa istrinya pernah diintimidasi dan dikucilkan. Hal itulah yang merupakan salah satu penyebab mengapa Renika memilih untuk berhenti dari proses penempatan.

Hal menarik yang muncul dari kasus pemulangan Renika tersebut adalah keberadaan sponsor/ perekrut dari PT. El Karim yang ternyata tanpa legalitas. Kebijakan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), telah mengatur para sponsor untuk memiliki kartu identitas yang dilengkapi foto dan sidik jari, serta dipersyaratkan unutk mengikuti Bimtek mengenai Perekrut Calon TKI (PRCTKI).

“Pada kenyataannya masih banyak PRCTKI bodong (tanpa legalitas) yang tidak diregistrasi oleh BNP2TKI, tidak ada kartu identitas tapi bisa merekrut calon TKI. Lebih memprihatinkan lagi, calon TKI yang mengajukan pengunduran diri justru dikenakan biaya ganti proses yang tinggi hingga 13 juta,” kata Haryanto, pegiat buruh migran di Dewan Perwakilan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), yang dilansir melalui sbmi.or.id (30/10/14).

Sponsor yang tanpa legalitas, jelas merupakan masalah serius yang mestinya harus diperhatikan oleh pemerintah. Selama ini, pihak BNP2TKI tidak benar-benar serius dalam mengawasi para perekrut CTKI. Melalui portal beritanya di www.bnp2tki.go.id, Gatot Abdullah Mansyur, Kepala BNP2TKI, hanya memberikan himbauan kepada perekrut CTKI untuk berlaku benar dan bertindak jujur. Pihak BNP2TKI tidak menjelaskan bagaimana pola pengawasan terhadap perekrut CTKI.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.