Mekanisme Penanganan Kasus TPPO di Kepolisian

Author

Alur Penanganan Kasus TPPO
Alur Penanganan Kasus TPPO

Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepolisian didasarkan pada laporan dan informasi. Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) membedakan sumber pengaduan menjadi dua, yakni berdasar laporan dan berdasar informasi. Laporan atau pengaduan berasal dari korban, keluarga korban, maupun kuasa hukum korban. Sedangkan informasi berasal dari masyarakat, yaitu warga/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), instansi terkait seperti Kemlu dan BNP2TKI, serta media baik cetak maupun elekronik.

Penanganan kasus di dalam negeri dilakukan oleh Mabes Polri bersama-sama dengan instansi terkait seperti Kemenkes, Kemensos, BNP2TKI, Kemenakertrans, Imigrasi dan Kemendagri. Sedangkan penanganan di luar negeri Polri melalui Divisi Hubinter Polri melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan RI di luar negeri. Di dalam hal ini Senior Liaison Polisi dalam penanganan TPPO termasuk dalam berkoordinasi dengan kepolisian setempat seperti misalnya koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Setelah laporan polisi diterima, dianalisa, dan memenuhi unsur, laporan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di dalam tahap ini pimpinan akan menunjuk personil untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya penyidik akan memberitahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu dimulainya penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor/pengadu secara berkala. Laporan dimulai dari tahap penilaian perkara sampai penyerahan berkas atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Pelapor juga sebaiknya melakukan pemantauan tindak lanjut kasus TKI di kepolisian.

2 komentar untuk “Mekanisme Penanganan Kasus TPPO di Kepolisian

  1. Perlunya ditingkatkan pengawasan dari istansi pemerintah yang berwenang bahwa oknum calo TKI masih melakukan gerakan perekrutan secara ilegal dan memproses calon TKI tanpa rekomendasi dari Disnaker terutama di beberapa kabupateng di Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya kabupateng tempat merekrut para calo TKI di kab Gowa,Kab.Jeneponto,Kab.Bantaeng.Kab.Bulukumba dan Kab.Sinjai dan rata rata memproses paspor non prosudural di Kantor Imigrasi Palopo prov.Sulawesi Selatan
    Sekian sekedar informasi untuk di selidiki dan ditindakblanjuti oleh istansi yang yang berwenang,dan tempat bertolak ya untuk pemberangkatan di pelabuhan very Barru menuju pelabuhan Batu Licin kemudian lanjut naik mobil ke Entikon .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.