TKI Qatar Tak Diikutkan Asuransi Pasca Penempatan

Author

Kwitansi Premi Asuransi dari Mitra TKI, Pembelian Premi Asuransi Dilakukan Secara Berkelompok
Kwitansi Premi Asuransi dari Mitra TKI, Pembelian Premi Asuransi Dilakukan Secara Berkelompok

Klaim asuransi TKI Qatar yang di PHK sepihak oleh KNZ Company diajukan oleh DPN SBMI Jakarta pada Rabu (13/08), usai melengkapi dokumen-dokumen yang diberikan PT Farhan Al Syifa. Asuransi yang diajukan pada konsorsium asuransi Mitra TKI sebanyak 45 dan pada konsorsium asuransi Astindo sebanyak 12.

Dokumen pengajuan klaim untuk Mitra TKI diterima oleh pegawai bagian klaim asuransi di BP3TKI Ciracas Jakarta dan akan diajukan secara berkelompok. Pada Kamis (14/08) SBMI kembali mendatangi BP3TKI Ciracas untuk mengajukan klaim untuk Astindo, tetapi klaim asuransi di Mitra TKI dikembalikan karena sistem pengajuannya sendiri-sendiri.

“Kami bawa pulang lagi untuk merevisi dokumen pengajuan klaim, karena harus terlampir semuanya dalam pengajuan per nama-nama yang diajukan,”ungkap Hariyanto, Koordinator Advokasi, DPN SBMI.

Saat ini DPN SBMI sedang memperbanyak dokumen yang diajukan seperti lampiran surat kuasa per nama, bukti PHK per nama, kwitansi per nama, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan dalam pengajuan asuransi oleh PT Farhan Al Syifa, pembelian premi yang tercantum dalam kwitansi dari PT tidak dibelikan per nama tetapi premi per kelompok. Ada tiga kelompok, yakni kelompok 15 orang, 20 orang, 25 orang. Selain itu di kwitansi pembelian klaim tersebut tidak tercantum nama TKI yang bersangkutan. Ini membuat pengkalim memilah sendiri data yang diberikan oleh PT Farhan untuk dibedakan nama dan ikut dalam kelompok mana.

PT Farhan Al Syifa hanya membelikan premi asuransi pada TKI Qatar 350 ribu, dengan rincian 300 ribu untuk masa penempatan dan 50 ribu untuk masa pra penempatan. Sementara itu asuransi untuk pasca penempatan sebesar 50 ribu tidak dibelikan. Kartoyo, perwakilan TKI Qatar yang di PHK menyatakan bahwa untuk pembelian asuransi TKI itu ia tidak mengetahui paket apa yang dibelikan oleh PT.

“Saya nggak tau dana untuk asuransi berapa, karena waktu itu saya membayar keseluruhan 7 juta untuk keberangkatan pada calo yang merupakan tetangga sendiri,”ujar Kartoyo.

Kartu Peserta Asuransi (KPA) sebagian besar tidak diberikan pada PT dan pihak asuransi menyanggupi untuk print out KPA-nya. Sejauh ini baik PT Farhan Al Syifa ataupun Mitra TKI kooperatif dalam proses pengajuan klaim asuransi ini.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.