MoU Tidak Jamin Perlindungan BMI

Author

Ilustrasi kesepakatan bersama antara Pemerintah RI dengan pemerintah di negara penempatan BMI.
Ilustrasi kesepakatan bersama antara Pemerintah RI dengan pemerintah di negara penempatan BMI.

Ada beberapa hukum nasional terkait perlindungan BMI. Satu yang sudah jelas adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penemepatan dan Perlindungan BMI di luar negeri. Selain undang-undang itu, masih ada hukum lain yang relevan dalam melindungi BMI diantaranya seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, dan beberapa peraturan turunan dari Kementeri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Perpres tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia tahun 2011-2015.

Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Luar Negeri, Andi Syamsurijal Usman, dalam surat jawaban permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014, Pemerintah RI bertanggungjawab untuk menjamin dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap BMI. Aspek perlindungan yang diatur dalam hukum nasional bersifat komprehensif baik untuk perlindungan pada pra pemberangkatan, di luar negeri maupun purna/ pasca penempatan.

Sebagai salah satu realisasi bentuk perlindungan terhadap BMI yang ada di luar negeri, Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk membuat kesepakatan bersama dengan negara penempatan BMI. Bentuk kesepakatan yang dimasud tak lain adalah Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understanding (MoU). Ikatan MoU itulah yang mengatur dengan seksama bentuk perlindungan terhadap BMI di negara penempatan.

Namun demikian, berdasar dari hasil kajian sementara dari kasus yang dihadapi BMI di luar negeri (data Kemlu), adanya MoU seringkali tidak berbanding lurus dengan kasus BMI di luar negeri. Banyak negara di mana Indonesia tak memiliki MoU, namun karena hukum domestik negara penempatan cukup baik melindungi tenaga kerja asing, maka perlindungan pada BMI juga cukup baik. Namun sebaliknya, di beberapa negara Timur Tengah misalnya, meski telah ada MoU, namun karena hukum dan tradisi domestik tidak berpihak pada BMI, maka banyak ditemukan kasus di negara tersebut.

Penjelasan dari Kemlu di atas, tentu menegaskan bahwa perlindungan BMI di negara penempatan tak bisa diukur dengan ada tidaknya MoU. Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) di negara penempatan sudah semestinya menjadi teman dan pendamping BMI.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.