Pengaduan TKI: Khawatir Kondisi Istri, Hamidin Datangi PT Abul Pratama Jaya

Author

Kekerasan TKI. Ilustrasi Matt Mahurin (CC)
Kekerasan TKI. Ilustrasi Matt Mahurin (CC)

Hamidin (44), suami Enok Sutarsih Binti Moh. Radi Suradi (37), mendatangi kantor PT Abul Pratama Jaya di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 149, Jakarta Selatan (13/09/2011). Kedatangannya ke kantor Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang memberangkatkan istrinya ke Arab Saudi tersebut dalam rangka mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan majiakan Enok Sutarsih.

Meski sebelumnya pernah mengadukan lewat telepon, Hamidin merasa kasus ini harus segera ditangani dan sang istri harus segera dipulangkan, karena itu dia mendatangi perusahaan yang memberangkatkan Enok sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Tiba di kantor PT Abul Pratama pada pukul 10.45 WIB, Hamidin ditemui Zainal, perwakilan PT Abul Pratama Jaya yang mengaku menjadi orang yang mengurusi setiap pengaduan yang masuk ke Perusahaan. Berbekal data komunikasi terakhir yang dilakukan dengan Enok Sutarsih melalui pesan singkat (SMS), Hamidin menceritakan kembali kronologis kasus pada pihak perusahaan. Setelah mendengar penjelasan Hamidin, Zainal menyampaikan bahwa pihak PT telah menghubungi agen di Riyadh (Bandr Al-Musharaf Recruitment) atas nama Makmun (warga negara Indonesia)  dan agen telah memanggil sang majikan (Muhammad Abdul Azis Al-Buri).

“Hal yang kami sayangkan dari penjelasan PT adalah keberpihakan yang tidak adil dalam mengkonfirmasi kasus ini, klarifikasi kasus oleh agen hanya dilakukan dengan memanggil satu pihak saja (baca:Majikan) dan tidak menghadirkan istri saya untuk memberikan keterangan,” tutur Hamidin saat diwawancarai redaksi PSD-BM melalui telepon.

Dengan keterangan sepihak yang hanya diberikan oleh sang majikan pada agen, Hamidin semakin khawatir atas kondisi dan keamanan istrinya.

“Dugaan saya benar, saya tidak bisa lagi menghubungi istri saya melalui HP karena telah disita sang majikan, ini terjadi setelah sang majikan dipanggil oleh agen dan mengetahui bahwa tindak kekerasan yang telah dilakukannya telah diadukan pada keluarga dan agen” tambah Hamidin

Hal yang lebih dikhawatirkan Hamidin, sang majikan akan semakin mengamuk setelah mengetahui Enok melaporkan kekerasan yang dialami. Pada sebuah SMS yang diterima Hamidin, Enok Sutarsih pernah menyampaikan bahwa sang majikan pernah mengancam apabila kekerasan yang dilakukannya dilaporkan pada keluarga, agen, maupun perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.

Kini Hamidin sudah tidak dapat menghubungi Enok Sutarsih, begitupun sebaliknya, kini harapannya hanya bertumpu pada kesungguhan PT.Abul Pratama Jaya untuk menyelesaikan kasus dan memulangkan sang istri. Hamidin juga berharap pada pemerintah melalui BNP2TKI untuk membantu penyelesaian kasus ini. Sebagai informasi Hamidin juga telah mengadukan kasus tersebut pada BNP2TKI pada 17 Agustus 2011 melalui layanan Call Center Halo TKI di nomor 0800 1000, namun hingga kini belum menerima tanggapan. Pihak Pusat Sumber Daya Buruh Migran sendiri juga telah mengadukan kasus yang sama melalui pengaduan online KBRI di Riyadh (13/09/2011) dan hingga berita ini diunggah belum mendapat jawaban.

———————————————–

Berita sebelumnya:

Gara-gara Gigit Bibir Sendiri, TKW Asal Sumedang Disiksa

Tak Kuat Disiksa, Enok Sutarsih Kirim SMS Minta Tolong ke Indonesia

Kekerasan Pada TKI: Rekam SMS Aduan Enok Sutarsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.