Berita

WNI di Hong Kong Laporkan Penghilangan Hak Suara dan Dugaan Pelanggaran Pilpres

Author

Tim Relawan Pemantau Pemilu di Hong Kong membuka posko pengaduan di lapangan sepakbola Victoria Park, Minggu (13/07). Posko dibuka untuk memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong yang pada saat pemilihan presiden pada (06/07) tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya akibat ditutupnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 5.15 sore. Menurut pihak PPLN dan pemerintah Indonesia, penutupan dilakukan pada jam tersebut sesuai dengan izin peminjaman lapangan yang diberikan otoritas Hong Kong.

Posko pemantauan dibuka pada pukul 12 siang hingga sekitar pukul 5 sore. Pengaduan yang datang berasal dari WNI yang mayoritas adalah buruh migran pekerja rumah tangga di Hong Kong. Banyak yang mengadu soal panjang dan tidak teraturnya antrian calon pemilih hingga akhirnya sebagian dari mereka gagal mencoblos. Beberapa juga mengaku ditolak panitia karena tidak membawa undangan.

“Saya antri dari sekitar jam 11 siang, tapi semrawutnya antrian bikin saya diputar-putar dan berganti-ganti barisan sampai sore, dan akhirnya saya gagal mencoblos karena TPS ditutup jam 17.15,” menurut salah satu pengadu.

Selain itu beberapa pengadu menyatakan kesaksian mengenai perilaku tidak netral dan intimidasi terhadap calon pemilih yang dilakukan oknum anggota KPU dan Bawaslu dari Jakarta menyusul penutupan TPS. Perilaku inilah yang menurut sejumlah saksi kemudian memicu kericuhan.
Setelah melapor ke Posko Pengaduan, beberapa WNI yang kehilangan hak suaranya beserta saksi-saksi mendatangi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, untuk melakukan aksi protes.

Aksi tersebut menuntut Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Hong Kong serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilihan susulan, demi mengakomodir hak pilih mereka yang belum mencoblos. Selain dihadiri oleh beberapa korban serta saksi langsung, aksi di depan KJRI tersebut dihadiri oleh beberapa anggota Tim Relawan. Sebelumnya, pada Rabu (09/07) Tim Relawan telah resmi memasukkan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Hong Kong. Panwaslu telah menerima dan menanggapi kedua pengaduan tersebut dan tengah melakukan proses investigasi.

Ada dua pengaduan yang disampaikan, yakni dugaan adanya intimidasi terhadap calon pemilih, serta pelanggaran administrasi penyelenggaraan pilpres yang mengakibatkan sejumlah warga tidak mendapatkan kesempatan pemilih. Pengaduan yang diterima oleh Posko akan diteruskan kepada Panwaslu di Hong Kong sebagai bukti tambahan atas dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.