Ketika bekerja ke luar negeri kita terikat pada kontrak kerja, visa kerja, atau dokumen-dokumen izin masuk seseorang ke negara penempatan TKI. Bagi BMI/TKI yang baru pertama kali bekerja di negara penempatan mungkin akan sedikit bingung memahami kapan waktu kontrak kerja habis. Berikut ini adalah contoh memahami tanggal habis kontrak kerja TKI di negara penempatan Hong Kong yang disarikan dari Facebook IMWU Hong Kong :
Misalnya jika di dalam kontrak kerja habis pada 6 Mei 2014 sedangkan visa terakhir pada 20 Juni 2014. Kapan kita keluar dari majikan tanpa harus membayar ganti rugi? Hari dimana kita selesai kontrak adalah hari di visa terakhir yang ditentukan oleh Imigrasi. Majikan memiliki hak untuk meminta pekerjanya bekerja sampai visa terakhir, yakni sampai 20 Juni 2014 dan mendapat cuti tahunan yang dibayar. Perlu dicatat ketika pekerja sudah keluar dari rumah majikan pada tanggal 20 Juni tersebut, ia harus segera pergi ke Imigrasi untuk mendapat cop visa 2 minggu, karena pekerja sudah tak memiliki visa di Hong Kong lagi.
Buruh migran memang dapat mengakhiri kerja 14 hari sebelum selesai kontrak. Dalam contoh di atas pekerja bisa mengakhiri kerja pada 6 Mei 2014 dan tidak mendapatkan cuti tahunan. Namun demikian hal itu berlaku jika majikan buruh migran setuju. Majikan memiliki hak untuk meminta alasan mengapa pekerja keluar sebelum visa terakhir jatuh pada 20 Juni 2014. Majikan pun berhak tidak setuju jika pekerjanya keluar 14 hari sebelum kontrak dalam visa selesai. Mengenai hal tersebut tentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Perlu digaris bawahi bahwa majikan tidak bisa memaksa buruh migran bekerja setelah visa dalam kontrak habis. Dalam contoh kasus di atas, jika majikan mempekerjakan buruh migrannya lebih dari tanggal 20 Juni 2014 kita berhak menolaknya. Orang yang bekerja tanpa ikatan atau kontrak disebut sebagai pekerja part time atau paruh waktu. Pekerja asing Hong Kong dilarang bekerja paruh waktu tanpa persetujuan. Jika ada yang melanggar bisa dihukum denda dan di penjara.
Min ,mau nnanya saya kan kontrak habis tgl 2 agustus,visa tgl 20 agustus,Dan saya rencana mau pulang terus , bisa kah saya bekerja sampe tgl 2 agustus .(sampai tgl habis kontrak tsb)
Bisa kak, selama visa tidak habis masa berlakunya. Pertanyaan lebih lanjut hubungi WhatsApp Redaksi Buruh Migran di kontak +62 813-2801-6440. Terima kasih.
min saya mau tanya ini visa saya kan finish tgl 22 September tp saya difinishkan tgl 11 Agustus apa itu termasuk finish min atau di interminit
asalamualaikum mi.. saya mau tany akali saya Visa terakhir 30 desember 2021 .. tapi majikan menyuruh saya keluar pada tanggal 30 November 2021 apakah says di interminit sama majikan saya
Kalau kontrak habis tanggal 22 juni dan visa tgl 29 juli.apa bisa kita klr tgl 22juni dan apa kita perlu laporan ke imigrasi jg buat penambahan visa 2mggu kn visa habis tgl 29juli
Saya mau tanya admin…saya notice tgl 28juni otomatis tgl 27juli terakhir kerja..tapi majiman beli tiket adanya tgl 29juli..apakah saya kena denda admin….trmksh…
Terima kasih telah menghubungi kami, apakah visa Anda juga berakhir di tanggal 27 Juli juga? Tubungi WhatsApp Rumah Pengaduan Buruh Migran di Nomor +62 813 2801 6440 untuk informasi lebih lanjut.
klo saya min..mau tnya ,.akhir th ini kontrak ke2 q finish tpi tidak ambil cuti Dan sdh renew tpi visa nya cm smpai th dpn krna passport nya habis jd hrs.exit hk,apakah saya pnya hak dpt uang cuti sma ticket but kontrak yg finish surgery krna tdk cuti?
terima kasih sdh mau jwb
ce maaf mau tanya saya kan finis tgl 26 bln october.jika boss pgin aku kluar bulan july .bisakah majikan mefiniskan saya./bisa dktakan fnis.saya .mreka kyaknya gk mau rugi byar pmbntu.ank2 dh gede bln 8 awal liburn pnjang
Saya mengajukan renew kontrak baru dengan majikan , sekarang visa saya sudah turun, tetapi kenapa kontrak kerja saya belum jadi ,
Kontrak kerja saya berakir tgl 26 bln 10 2021 , mohon penjelasannya terima kasih ..
Halo, Mbak Cris. Untuk pengajuan visa baru diharuskan KJRI menyetujui kontrak kerja. Kontrak kerja biasanya diketik oleh agensi lalu nanti dicek di KJRI untuk dicap dan baru ke imigrasi. Kontrak kerja biasanya ada 4 salinan, dibawa oleh majikan, agensi, KJRI dan pekerja migran. Mungkin kontrak kerja Mbak Cris masih dibawa agensi atau majikan.
Maaf kontrak saia berakir tgl 26 bln 9 2021
Kak mau tanya , saya kan vinis tanggal 28 november 2021, jika bln10 saya sudah di suruh kluar apakah saya termasuk vinis?
Boleh minta contoh surat vinis itu sprti apa kak , trimakasih ??