Paralegal Bukan Penampung Kasus TKI

Author

Abdul Rahim Sitorus, Paralegal sekaligus koordinator advokasi PSDBM, saat mendampingi Tukinah mengadukan soal ancaman pencegahan oleh pihak-pihak di Bandara kepada TKI tanpa KTKLN di redaksi Metro TV biro Jogja
Abdul Rahim Sitorus, Paralegal sekaligus koordinator advokasi PSDBM, saat mendampingi Tukinah mengadukan soal ancaman pencegahan oleh pihak-pihak di Bandara kepada TKI tanpa KTKLN di redaksi Metro TV biro Jogja

Sahabat buruh migran, beberapa diantara Anda mungkin pernah atau sering mendengar istilah “Paralegal”. Definisi yang umum berkembang, Paralegal adalah seseorang yang dididik untuk mempelajari pengetahuan hukum dalam rangka mengupayakan peningkatan kemampuan masyarakat –terutama kelompok marginal- dalam mengupayakan keadilan. Keberadaan buruh migran dan keluarganya sebagai kelompok masyarakat yang rentan mengalami ketidakadilan, membuat pelbagai organisasi atau komunitas buruh migran merasa penting untuk menghadirkan atau mengkader Paralegal spesialis isu buruh migran.

Siapapun bisa menjadi Paralegal buruh migran, baik mantan dan keluarga buruh migran, perangkat desa, atau siapapun individu yang peduli pada persoalan buruh migran. Namun yang harus dipahami, Paralegal bukanlah penampung kasus buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sesuai definisi di atas, seorang Paralegal bukanlah individu yang menangani kasus semata. Paralegal sejatinya adalah pendidik dan motivator masyarakat dalam meningkatkan perilaku sadar hukum melalui kegiatan promosi, sosialisasi, dan pelatihan.

Paralegal bukan penampung kasus TKI, karena setiap kasus ditangani secara partisipatif, melibatkan keluarga TKI, bahkan pelbagai elemen di masyarakat hingga tuntutan atau hak-hak TKI tecapai dan rasa keadilan bisa terpenuhi. Lebih dari persoalan kasus TKI, Paralegal merupakan aktor untuk mendistribusikan pelbagai pengetahuan seputar regulasi dan hak-hak buruh migran di masyarakat.

Peran Paralegal sebagai pendidik dan motivator masyarakat menuntut kecukupan bekal pengetahuan seputar isu buruh migran. Beberapa pengetahuan pokok yang harus dimiliki Paralegal spesialis buruh migran antara lain:

1. Memahami sistem hukum di Indonesia

2. Memahami regulasi penempatan TKI ke luar negeri

3. Mengetahui alur dan lembaga-lembaga terkait penyelesaian sengketa atau kasus

4. Mengenal aktor-aktor dalam penempatan TKI ke luar negeri

Selain itu ada beberapa ketrampilan umum yang diperlukan:

  • Memahami logika hukum
  • Memahami ragam pilihan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi maupun non litigasi
  • Teknik wawancara dan dokumentasi kasus
  • Kemampuan menyusun kronologi, surat pengaduan, dan surat kuasa
  •  Teknik-teknik fasilitasi, sosialisasi dan promosi kegiatan sadar hukum
  • Teknik mengelola dan memanfaatkan jejaring

Beberapa tugas pokok Paralegal antara lain:

  • Melaksanakan program pendidikan sehingga buruh migran dan keluarganya yang dirugikan (disadvantaged people) menyadari hak-haknya ;
  • Melakukan penyelidikan awal terhadap kasus–kasus TKI yang terjadi, sebelum ditangani Advokat dan memberikan pertimbangan alternatif pilihan penyelesaian perkara
  • Membantu serta mendampingi TKI dan kelurganya dalam membuat pernyataan-pernyataan (gugatan/pembelaan), mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dan informasi lain yang relevan dengan kasus yang dihadapi.
  • Melakukan tugas administratif menyangkut pendokumentasian kasus, dsb

Penting bagi paralegal untuk membangun beberapa sikap berikut:

  • Keterpanggilan dan kemauan yang didasari rasa ingin tahu
  • Percaya diri namun rendah hati
  • Berani namun tenang dan hati-hati
  • Jujur, bertindak demi dan untuk tercapainya keadilan
  • Proaktif, bersemangat namun kritis dan reflektif
  • Kreatif yang diimbangi dengan evaluasi diri dan empati
  • Menghargai prestasi diri (kepuasan batin) dan orang lain
  • Terus berupaya untuk belajar
  • Dan seluruhnya dilakukan dengan dedikasi serta tanggung jawab

Bagi Paralegal proses belajar adalah kunci untuk memperkuat kapasitas dan keahlian Paralegal, beberapa cara belajar yang bisa dilakukan Paralegal antara lain:

  • Memahami Undang-undang dan peraturan
  • Banyak membaca, berbagi pengalaman
  • Mencermati proses persidangan
  • Memanfaatkan kontak dan jejaring
  • Berinteraksi dengan sumber-sumber pendampingan semisal sesama paralegal dan fasilitator
  • Mempelajari ragam pola kasus dan cara penyelesaiannya
  • Mengikuti beragam pelatihan yang relevan

(disarikan dari pelbagai sumber dan modul paralegal)

Tulisan ini ditandai dengan: buruh migran kasus tki Paralegal Paralegal TKI 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.