Menurut data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ada sekitar 2.536.429 TKI di luar negeri yang terdiri dari TKI formal sebanyak 920.621 dan non formal 1.615.808. Jumlah itu menimbulkan permasalahan yang dihadapi TKI terkait ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyiksaan, pelecehan seksual, beban kerja berat, dan jam kerja tidak sesuai.
Kementerian Luar Negeri mengemukakan bahwa akar munculnya permasalahan tersebut karena dua hal, yakni faktor individu dan faktor negara tujuan. Pertama, faktor individu terkait dengan latar belakang sosial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran menjadi faktor pendorong bagi CTKI untuk mudah menerima tawaran tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi. Sementara itu rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan membuat CTKI hanya dapat mengisi sektor domestik.
Kedua, faktor negara tujuan terkait dengan negara-negara tujuan yang tidak memiliki undang-undang atau hukum mengenai ketenagakerjaan memadai. Selain itu terdapat cara pandang di beberapa negara penempatan melihat bahwa pekerja asing yang bekerja di bidang kontruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang rendah sehingga kurang dihargai.
Tanggapan Kemlu tersebut terkait dengan surat yang dilayangkan oleh pegiat PSD-BM pada 29/10/2013. Permintaan informasi kepada PPID Kemlu tersebut dilayangkan sebagai bentuk gerakan keterbukaan informasi publik. Kemlu membalas surat tersebut pada 28 Oktober 2013 atau hampir satu bulan setelahnya. Padahal jika merujuk pada UU KIP, PPID setiap lembaga publik seharusnya sudah membalas 10+7 hari masa kerja.
Setujukah kawan-kawan buruh migran dan pegiat buruh migran dengan analisis Kemlu tersebut? Barangkali kawan-kawan buruh migran bisa memberikan tambahan atau saran mengenai apa saja sebenarnya akar masalah TKI di luar negeri?