Perlindungan Dari Hulu (Bagian I)

Author

Pengiriman uang (remitansi) oleh BMI di Cilacap, jumlahnya mencapai Rp. 700 milyar, namun demikian perlindungan terhadap BMI masih minim.
Pengiriman uang (remitansi) oleh BMI di Cilacap, jumlahnya mencapai Rp. 700 milyar, namun demikian perlindungan terhadap BMI masih minim.

Tak hanya menjadi kabupaten dengan wilayah terluas dan ruas jalan terpanjang, Cilacap adalah pemasok buruh migran terbesar di Jawa Tengah, dan menjadi salah satu lumbung buruh migran terbesar di Indonesia. Namun, apakah buruh migrant telah menjadi isu utama di Kabupaten Pesisir Selatan Jawa Tengah ini? Apakah perhatian, perlindungan dan regulasi mengenai isu-isu tersebut sudah memadai? Para kontributor Jejak Migran Cilacap telah melakukan reportase terkait permasalahan buruh migran di Cilacap, berikut adalah hasil telusur tim kami.

Remitansi Besar, Perlindungan BMI Minim

Statistik kiriman uang (remitansi) buruh migran asal Cilacap, Jawa Tengah terus naik dari tahun ke tahun. Hal ini  bisa menjadi bukti bahwa warga Cilacap telah banyak yang menjadi buruh migran. Pada tahun 2008, tercatat remitansi berjumlah Rp 324 milyar per tahun, tahun 2009 menjadi Rp 370 milyar, memasuki tahun 2010 jumlahnya bertambah menjadi Rp 570 milyar dan puncaknya di tahun 2011 besaran remitansi mencapai Rp 700 milyar lebih. Sentuhan angka 700 milyar tersebut, tentu adalah angka yang luar biasa.

“Remitansi sebesar Rp 700 milyar tersebut, telah menyentuh angka separuh lebih dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap. Melihat angka ini seharusnya seluruh stakeholder baik dari kalangan tokoh masyarakat hingga pemerintah, menganggap buruh migran sebagai sektor penting yang harus diperhatikan,” ujar Community Organizer (CO) Buruh Migran Perempuan Nusawungu, Tun Habibah.

Wujud perhatian itu, kata Tun, antara lain dengan menggarap regulasi yang bermuara pada pembangunan infrastruktur di tingkat terkecil pemerintah dan pengembangan mental buruh migran. “Seiring bertambahnya jumlah buruh migran di Cilacap bertambah pula kasus yang menjerat buruh migran. Tentu ini menjadi persoalan serius yang harus disikapi. Salah satu jalannya adalah membangun sikap mental yang kuat bagi buruh migran,” ujarnya.

Masalah yang menjerat buruh migran, menurut Tun, sudah tampak dari pola rekruitmen buruh migran, pada masa pra pemberangkatan dan penempatan, kemudian masa purna. Pada pola rekruitment, banyak ditemukan kasus buruh migran sektor domestik (pembantu rumah tangga) yang usianya kurang dari 21 tahun. “Pemalsuan umur menjadi kasus yang paling banyak ditemukan di awal rekruitment,” jelasnya.Kejadian seperti ini tidak perlu terjadi seandainya regulasi sudah menyentuh hingga lokus terkecil, yaitu desa.

Banyak pula calon buruh migran yang memilih berangkat bekerja di luar negeri secara ilegal. Tentu ini menjadi “PR” besar bagi stakeholder, kenapa fenomena seperti ini bisa terjadi. Menanggapi hal ini, CO Buruh Migran Adipala, Kunthang Sutarman mengatakan bahwa informasi yang tidak lengkap mengenai pola rekruitmen menjadi pangkal masalah utama.“Kasus buruh migran ilegal ini terjadi, karena buruh migran takut dengan potongan gaji. Aturan besaran gaji yang dipotong, semestinya juga menjadi perhatian para pemangku kebijakan agar ada standar yang jelas. Jangan sampai para pahlawan devisa kita ini menjadi sapi perah oleh PPTKIS atau pihak lain,” tukasnya.

Persoalan lain yang kerap terjadi di masa rekruitmen diantaranya adalah, ketidakjelasan majikan yang dituju, transparansi biaya pemberangkatan termasuk legalitas (paspor, surat ijin), pelatihan ketrampilan yang tidak memadai, dan yang paling fatal adalah tidak mendapat informasi mengenai undang-undang yang mengatur hak, kewajiban dan perlindungan buruh migrant. Keberadaan KTKLN dari PPTKIS mapun dari pemerintah juga tak jelas, sehingga menimbulkan kebingungan di pihak buruh migran.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.