Janji Manis Menakertrans Pada TKI Singapura

Author

Buruh Migran Indonesia (BMI) Singapura, saat mengikuti seminar singkat yang dihadiri oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Buruh Migran Indonesia (BMI) Singapura, saat mengikuti seminar singkat yang dihadiri oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sekolah Indonesia Singapura (SIS) mengadakan kegiatan yang menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar (14/01/2012). Kegiatan tersebut, tak pelak menjadi ajang dialog antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Acara seminar singkat tersebut, dihadiri oleh beberapa organisasi TKI di Singapura, seperti Indonesia Family Network (IFN), Grup Facebook Buruh Migran Indonesia (BMI) Singapura, Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia-Singapura (HPLRTIS), serta Humanitarian Organization for Migrant Economics (HOME-Kartini).

Pada kesempatan tersebut, Muhaimin memberikan pernyataan yang membuat BMI merasa senang dan penuh harapan. Pernyataan yang dimaksud rupanya terkait permasalahan para calon TKI yang gagal berangkat.

“Asuransi untuk calon TKI yang gagal berangkat ke negara tujuan akibat kurangnya persiapan yang matang, TKI akan mendapatkan hak-nya dari asuransi TKI tersebut, nanti akan dibantu sampai uangnya keluar,” papar Muhaimin.

Menanggapi pernyataan yang dilontarkan Muhaimin, Anung salah Pegiat Grup BMI Singapura memberikan tanggapan yang positif. Ia berujar sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi TKI melalui program asuransi, seharusnya ditangani langsung oleh asuransi milik pemerintah (BUMN) bukan pihak swasta. Hal ini berdasarkan beberapa pengalaman TKI Singapura, baik asuransi TKI maupun Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) prosedurnya sangat rumit, minim informasi, serta tak ada kejelasan prosedur.

TKI yang gagal berangkat kerja karena ketidaksiapan jelas susah mengakses asuransi, bukan asuransi yang mereka dapat, namuan bisa jadi justru akan dituntut oleh PPTKIS/PJTKI. Hal ini disebabkan tidak adanya standardisasi Surat Perjanjian Penempatan yang dilangsungkan antara PPTKIS dan Calon TKI, sehingga Calon TKI rentan ditakut-takuti dengan tuntutan PPTKIS/PJTKI.

“Kebijakan biaya perlindungan $15 memang telah dihapus Muhaimin Iskandar, namun kemanakah uang yang sejak tahun 1991 hingga 1992 uang terkumpul sebanyak 50 milyar tersebut dikelola?” tutur Ummiroh, Ketua IFN Singapura.

Kebijakan biaya perlindungan sebesar $15, merupakan potret kebijakan yang merugikan BMI, karena oleh banyak PPTKIS biaya tersebut dibebankan pada TKI. Padahal, tidak satu pun ayat, pasal atau bagian dari UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) yang mengatur atau pun menyinggung tentang biaya perlindungan dan pembinaan TKI. Penguatan hukum lain, bisa kita lihat pada rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 92 Tahun 2000 bahwa subjek hukum yang dibebani pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah PJTKI bukan TKI. Singkatnya, tidak ada kewajiban dari TKI untuk membayar biaya pembinaan. Pungutan yang selama ini telah dilakukan oleh semua penyalur tenaga kerja, jelas merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Apa yang disampaikan Muhaimin soal perlindungan TKI sudah barang tentu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah. Namun demikian, acap kali ucapan yang disampaikan oleh elit penguasa hanya janji manis semata. Pada praktiknya, masih banyak calon TKI yang dipaksa membayar uang kepada penyalur atau PJTKI, padahal yang bersangkutan gagal berangkat.

(Beberapa data disarikan dari tulisan Anung D. Lizta di Kompasiana).

Tulisan ini ditandai dengan: BMI Singapura Home Kartini HPLRT Singapura IFN Menakertrans 

Satu komentar untuk “Janji Manis Menakertrans Pada TKI Singapura

  1. memang, menteri yang satu ini sangat aneh.coba saja lihat websitnya kemenakertrans, isinya pencitraan Mimin semua!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.