Panduan

Panduan Hadapi Pencegahan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Author

Ilustrasi KTKLN (Karya: Dani)
Ilustrasi KTKLN (Karya: Dani)

Banyak calon TKI gagal bekerja ke luar negeri karena aksi pencegahan oleh petugas di bandara lantaran TKI tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri KTKLN. Padahal, berdasarkan fakta hukum, terungkap bahwa Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU PPTKILN junto Pasal 2 huruf a, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Tegasnya, maskapai penerbangan, Petugas BNP2TKI atau BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan BMI tanpa KTKLN ke luar negeri.

Secara hukum tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dan atau petugas BNP2TKI/BP3TKI semata-mata lantaran KTKLN sehingga BMI dirugikan dan kehilangan pekerjaaan di luar negeri adalah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (onrechtmatige overheidsdaad) dan bahkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan (ambtsmisdrijven) melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP.

Mengantisipasi ketakutan keberangkatan calon TKI atau TKI cuti tanpa KTKLN, maka berikut kami sampaikan tips atau panduan “TKI tanpa KTKLN saat di Bandara”, selamat membaca.
====================
Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Langkah Pertama:

Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:

  1. Paspor
  2. Tiket Pesawat
  3. Visa atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh masing-masing negara penempatan). Jika di Malaysia biasanya menggunakan visa yang tertera di dalam paspor.

Langkah Kedua:
Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.

Langkah Ketiga:
Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. Tiga titik loket tersebut, antara lain:

  1. Loket Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses boarding Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.
  2. Loket BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan kembali ke luar negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN atau Tidak. Jika memiliki KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.
  3. Loket Imigrasi: Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU Keimigrasian, pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL) .

Langkah Keempat:
Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:

  1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda memang tidak memiliki dan tidak akan membuat KTKLN.
  2. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan secara resmi yang menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap instansi yang menolak. Biasanya, apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda. Atau sebaliknya anda-lah yang meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).
  3. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan peralatan sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar, atau video)

lalu, tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas:

.::Pernyataan 1::. 
“Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI atau BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”

.::Pernyataan 2::. 
Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945.

.::Pernyataan 3::. 
“Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau melalui Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena Kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI di seluruh Indonesia BUKANLAH Pejabat yang memiliki kewenangan hukum atau berwenang untuk melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN.

.::Pernyataan 4::.
“Jika Anda (Petugas) tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukum”

Langkah Kelima:
Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:

1.
LBH Yogyakarta:
a.n Abdul Rahim Sitorus, telepon: 081229033381 (Simpati), 08175419601 (XL)

2.
Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran
https://buruhmigran.or.id/ ) :
a.n Fathulloh/Lamuk, telepon: 081390003508

3.
IFN Singapura:
a.n Tukinah, telepon: +6582569366

Tulisan ini ditandai dengan: Bandara TKI BNP2TKI BP3TKI KTKLN mengurus KTKLN Panduan KTKLN 

4 komentar untuk “Panduan Hadapi Pencegahan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN

  1. Saya suami calon tki, istri saya membatalkan berangkat ke malaysia karena saya tidak mengijinkannya, belum sampai pengurusan pasport, dan visa, baru ikut pelatihan 2 hari di disnaker dan diberi uang saku Rp. 500 rb, saat ini kami harus membayar Rp. 3.5jt ke agen pjtki karena membatalkan keberangkatan padahal tidak ada surat satupun yang istri saya tanda tangan, saya hanya sanggup mengembalikan uang Rp. 500rb, namun pihak agen memaksa harus bayar Rp. 3,5 jt sebagai biaya pembatalan. Apakah ada aturan tentang pembayaran biaya tersebut terimakasih atas bantuan jawabannya

  2. sebelum nya mohon maaf bapak/ibu yg tr hormat,
    saya mau tanya,,,,???
    bagaimana cara mengagal kan pemberangkatan tkw ke luar negri,
    istri saya atas nama hariyana idras wati nekat berangkat jadi tkw, tanpa se ijin kluarga & suami, entah syapa penyalur nya di mana yayasan nya, sekarang posisi di jakarta di yayasan pjtki tpi nama yayasan nya apa istri saya tidak bilang, ngasih kbar tgl 27 mau brangkat ke malaysia, kok bisa tanpa se ijin kluarga & suami brangkat, mohon saran nya gimana cara nya supaya istri saya tidak jadi brangkat ke luar negri, bukan karna masalah ekonomi meninggal kan kluarga nya, kasian ninggal anak masih kecil” , mohon saran nya gimana cra menggagal kan kebrangkatan istri saya ya pak, , atas nama Hariayana indras wati,
    dari semarang jawa tengah,
    dsun tegaron rt 01 rw 02, kelurahan kebumen, kecamatan banyu biru, , mohon saran nya pak sangat penting bagi kluarga saya 🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.