Panduan

Cara Mengurus Klaim Asuransi (2)

Author

Berapa lamakah proses klaim asuransi berlangsung? Dalam kondisi normal, pengurusan akan selesai dalam 14 hari kerja sejak semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Setelah lengkap, perusahaan asuransi akan segera membayarkan klaim anda. Jika dokumen sudah lengkap semua namun asuransi tak kunjung dibayarkan, segera laporkan kepada kemenakertrans RI.

Bagaimana Cara Mengambil Dana Asuransi?

Dana asuransi hanya bisa diambil atau diterima pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Menjadi perkecualian bila TKI yang bersangkutan benar-benar tidak mampu hadir di tempat penyerahan asuransi, dengan syarat TKI harus membuatkan surat kuasa kepada orang yang dikuasakan dalam proses pengambilan asuransi, semisal suami, anak, ahli waris yang sah, LSM, paguyuban, atau organisasi peduli TKI.

Apabila TKI mempunyai rekening bank atas nama sendiri, kirimkan foto kopi nomor rekening tersebut kepada pihak konsorsium asuransi agar proses pencairan asuransi bisa langsung masuk ke rekening. Pada waktu pengambilan uang asuransi, jangan menandatangani surat atau kwitansi sebelum ada uangnya.  Setelah menerima uang tersebut, baca terlebih dulu apakah jumlah yang tercatat sesuai atau tidak dengan jumlah uang yang diterima baru, setelah itu barulah anda tandatangani surat/kwitansi tersebut.

 

Tulisan ini ditandai dengan: Klaim Asuransi TKI 

3 komentar untuk “Cara Mengurus Klaim Asuransi (2)

  1. Mengurus asuransi TKI memang suli ya. sering sekali sengaja dibuat agar tidak bisa dicairkan.. Pemalakan sistematis.

  2. Salam..kalau melihat dari cara klaim asuransi sangat mudah dan tidak rumit, saya pun mengklaim asuransi tsb sendiri tanpa memakai jasa pengacara atw LSM,mengingat kami tak punya biaya, pada awal Πўǟ sih mudah dibantu oleh petugas dan KBRI setempat untuk memenuhi dokumen, bahkan saya meminta petunjuk dari petugas Kemenakertrans, alhamdulillah lancar. Namun pada saat pencairan koq terkesan lamban, hingga 2 bln berlalu dari acc blm Άϑά pemanggilan untuk pencairan dana tsb, hanya alasannya sedang banyak pencairan (hhmm..alasan yg klise) mohon petunjuk, bagaimana caranya kami menuntut HAK kami atas asuransi tsb..share ya..ƭћǟπƙ-Ǚ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.