Panduan

Asuransi, Jaminan Keselamatan TKI

Author

Kartu Peserta Asuransi (KPA) adalah kartu yang diberikan kepada TKI yang telah mendaftarkan diri pada asuransi TKI. Asuransi TKI adalah jaminan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi pada TKI. Pendaftaran asuransi dilayangkan kepada konsorsium asuransi TKI. Polis asuransi bisa dibeli di loket yang tersedia di BP3TKI. KPA adalah salah satu syarat untuk mengurus KTKLN, kecuali untuk TKI dari sektor formal dan pelaut.

Asuransi TKI berlaku sebelum berangkat (pra-penempatan, maksimal 5 bulan), saat bekerja (maksimal 2 tahun), sampai TKI pulang ke tanah air (purna-penempatan, maksimal 1 bulan). Jika melebihi waktu maksimal klaim asuransi, asuransi tidak bisa diklaim lagi. Risiko yang ditanggung asuransi TKI antara lain:

a. Risiko meninggal dunia.

b. Risiko sakit.

c. Risiko kecelakaan kerja.

d. Risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan CTKI.

e. Risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual.

f. Risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI.

g. Risiko PHK.

h. Risiko menghadapi masalah hukum.

i. Risiko upah tidak dibayar.

j. Risiko pemulangan TKI yang bermasalah.

k. Risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.

l. Risiko hilangnya akal budi.

m. Risiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI.

Besarnya premi (biaya jaminan asuransi) yang harus dibayar oleh CTKI adalah sebesar Rp50.000 untuk asuransi pra-penempatan, Rp300.000 untuk penempatan, dan Rp50.000 untuk purna-penempatan. Ganti rugi risiko bisa didapat bila klaim asuransi diurus paling lambat 30 hari setelah masalah terjadi.

Ketika akan mengurus klaim asuransi, dokumen umum yang harus disediakan meliputi:

a. Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh CTKI atau ahli waris dan bermaterai.

b. KPA asli.

c. KTKLN.

d. Foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris.

e. Dalam hal pengajuan klaim asuransi oleh ahli waris maka harus dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris (asli) diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris.

Tulisan ini ditandai dengan: asuransi TKI Dokumen Keimigasian Klaim Asuransi TKI KPA Premi 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.