Momok KTKLN Saat Arus Balik TKI

Author

 

Ilustrasi Calo KTKLN
Ilustrasi Calo KTKLN

Seperti tahun-tahun lalu, memasuki pertengahan Ramadhan 1433 H / 2012 dipastikan ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan menjalani mudik lebaran setelah lama bekerja di luar negeri. TKI di beberapa negara seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea, Malaysia, dan Arab

Saudi, serta beberapa negara lain di Timur Tengah, memanfaatkan hak cuti yang diberikan oleh majikan mereka masing-masing untuk pulang ke Indonesia.

Arus mudik TKI dari luar negeri mulai terjadi sejak awal Ramadhan tahun ini, Tukinah (40) misalnya, TKI asal Kroya, Cilacap tersebut pulang setelah memperoleh hak cuti dari majikannya di Singapura. Situasi arus mudik TKI ini bukan tanpa masalah, ribuan TKI yang pulang ke Indonesia saat ini mengalami kekhawatiran terhadap kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Kebijakan KTKLN dipastikan mengahambat atau bahkan membatalkan keberangkatan mereka untuk kembali bekerja ke luar negeri saat arus balik. KTKLN sendiri merupakan kebijakan yang banyak menuai kritik dan penolakan dikalangan TKI di luar negeri. KTKLN terbukti memunculkan pelbagai permasalahan baru dalam tata kelola penempatan TKI, seperti penipuan, pemerasan, dan pembatalan keberangkatan TKI.

Triyawati (25) adalah potret TKI yang mengalami kegagalan keberangkatan ke Singapura setelah rencana penerbangannya dengan pesawat Air Asia No. QZ 7790 pada Senin, 18 Juni 2012 pukul 17.25 WIB, dengan No. Booking AC359K, secara sepihak digagalkan petugas Air Asia di Bandara Soekarno Hatta Jakarta hanya dikarenakan tidak memiliki KTKLN.

Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.” tutur Abdul Rahim Sitorus.

 

Kejadian seperti yang dialami Triyawati kini menjadi momok menakutkan bagi ribuan TKI yang akan menjalani mudik ke Indonesia. Padahal secara hukum, seperti disampaikan Abdul Rahim Sitorus, Pengacara di LBH Yogyakarta, sekaligus kuasa hukum Triyawati, pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan TKI dan melanggar HAM.

4 komentar untuk “Momok KTKLN Saat Arus Balik TKI

  1. berarti KTKLN mengandung suap, latar belakang dibentuknya KTKLN perlu dipahami sehingga menjadikan sebuah keputusan untuk tetap adanya KTKLN atau dibubarkan

  2. KTKLN tidak terbukti melindungi, hanya sebatas mempersulit masyarakat yang hendak bekerja. Sistem ini juga tidak dapat menunjukkan fusnginya sebagai penyimpan identitas TKI.

    1. memang mbak Aulia, Pemerintah tidak boleh berkeras kepala jika kebijakan KTKLN, padahal fakta di lapangan memang banyak sekali persoalan terkait KTKLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.