Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. KTKLN sekurang-kurangnya memuat identitas TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, dan sidik jari), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, dan keanggotaan asuransi.
Syarat dan cara mendapatkan KTKLN diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2010 Pasal 40 dan 41. Calon TKI dan perusahaan agen cukup melampirkan syarat berikut ke BP3TKI, yakni:
1. Memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri.
2. Mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) yang dibuktikan dengan surat keterangan.
3. Diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA).
4. Telah membayar biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk.
5. Telah menandatangani perjanjian kerja.
Peraturan tersebut menjamin, jika syarat sudah lengkap, KTKLN akan selesai dalam 1 hari kerja. Salah satu yang fungsi KTKLN adalah untuk mengurus klaim asuransi.
ini cerita fakta dari sodara saya surabaya…ktkln gratis??,,,tapi masih suruh bayar biar sudah ada asuransi dari tempat asal kerja,,,ktln hanya sekedar kedok untuk melakukan pungutan liar!!!! mana nie komentar dari oknum ktkln,,diem aja,,dasar saraappp!!! oknum2 pegawai penerbit ktkln harusnya malu keberadaan mereka meresahakan,sayangnya pemerintah berlagak bodoh mnghadapi masalah ini,negri ajaib,,koruptor merajalela!!!!
apa yang ada di tulisan ini,tidak sesuai dgn fakta di lapangan,,,
basmi PUNGUTAN LIAR BERKEDOK KTKLN…!!!!
apanya yg gratis untuk KTKLN, di BALI untuk sebuah KTKLN harus bayar 3,4jt . ini HANYA di BALi dan di berlakukan untuk anak spa yg berangkat secara mandiri. dengan dalih perlindungan.