(Bahasa Indonesia) Fasilitas Kesehatan bagi Buruh Migran Indonesia di Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Jaminan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia baik saat sebelum penempatan, saat penempatan dan sesudah penempatan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam Undang-undang tersebut, peran perlindungan Pekerja Migran Indonesia diserahkan kepada pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perlindungan jaminan sosial yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi, kini dialihkan dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-undang No.40/2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS). Lewat BPJS, pekerja migran Indonesia diharuskan mengikuti jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), serta program sukarela Jaminan Hari Tua (JHT).

Lantas bagaimana mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan? Apakah semua pekerja migran Indonesia di Malaysia mendapatkan perlindungan atas kesehatan atau mendapatkan fasilitas kesehatan?

Redaksi Buruh Migran mewawancarai beberapa buruh migran di Malaysia terkait dengan jaminan sosial  selama bekerja di Malaysia. Khomsah, salah satu pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga di Shah Alam mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan jaminan sosial dari lembaga Indonesia maupun Malaysia. Ketika sakit, Khomsah akan datang langsung ke rumah sakit swasta yang biayanya ditanggung oleh majikan.

“Untuk pergi ke Hospital KPJ biaya pengobatan sebesar RM150.00. Meski mahal, memeriksakan kesehatan di rumah sakit swasta memiliki keunggulan tersendiri, salah satunya tidak perlu antri lama,” ungkapnya.

Di Malaysia, pekerja sektor rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan sosial dalam undang-undang. Baik itu jaminan standar minimum gaji maupun jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia sebagai negara penempatan migran. Pekerja biasanya mendapatkan fasilitas kesehatan berdasarkan budi baik majikan sendiri. Hal ini berbeda dengan pekerja di sektor pabrik, yang memiliki gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia sebesar RM1.100,00 dan mendapatkan jaminan kesehatan sosial oleh asuransi.

“Untuk pekerja kilang, Kami diberi kartu asuransi AIA. Jadi, kalau sakit, kami cukup membawa kartu tersebut dan sudah tidak perlu membayar kembali,” tutur Pandu yang bekerja di Pabrik Nexperia, Seremban.

Besaran biaya pengobatan tergantung dari klinik masing-masing, rata-rata untuk klinik yang bukan rumah sakit, besaran biayanya sekitar RM50,00-RM100,00. Biaya ini tentu berbeda bagi pekerja migran yang mengalami sakit dan diharuskan untuk rawat inap di rumah sakit. Adapun syarat untuk memeriksakan kesehatan di Malaysia cukup membawa identitas pengenalan diri yang berlaku yaitu paspor.

 

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Fasilitas Kesehatan bagi Buruh Migran Indonesia di Malaysia

  1. Kami disabah cukup kesulitan jika harus berurusan dengan hospital, saat dikecemasan kita akan diminta membayar uang pendahuluan agar bisa dirawat dihospjtal, jumlah biaya bervariasi dari ratusan hingga ribuan ringgit, dan majikan hanya menanggung biaya pendaftaran sebesar rm 100

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.