News

(Bahasa Indonesia) Selamatkan Satinah dan Perbaiki Tata Kelola Penempatan BMI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Foto Satinah, BMI Arab Saudi yang akan dihukum mati. (Foto oleh:Antara_Yudhi Mahatma).
Foto Satinah, BMI Arab Saudi yang akan dihukum mati. (Foto oleh:Antara_Yudhi Mahatma).

Kasus hukuman mati BMI Arab Saudi, Satinah binti Jumadi, telah memasuki fase akhir. Pada 3 April 2014 mendatang, bila pihak pemerintah tak bisa memenuhi tuntutan diyat sebesar 21 milyar rupiah untuk ahli waris, maka Satinah dipastikan menjalani hukuman mati. Maka dari itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama. Pemerintah harus menyelematkan Satinah dari hukuman mati dengan cara apapun. Hal ini dikarenakan, penempatan BMI ke Arab Saudi telah melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). UU tersebut dengan gamblang mengamanatkan bahwa penempatan BMI ke negara tujuan haruslah memuat memuat perjanjian tertulis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tujuan terkait. Perjanjian tersebut harus pula memuat peraturan perlindungan bagi tenaga kerja asing. Kita tahu bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru membuat perjanjian dengan Pemerintah Arab Saudi pada Februari 2014 lalu. Kesalahan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Kami tidak mau mendengar lagi pemerintah menatakan kekurangan dana.Di sisi lain, kontribusi BMI dalam bentuk devisa adalah terbesar kedua setelah minyak dan gas (migas).

Kedua. Pemerintah beserta DPR harus merevisi Pasal 10 Undang-Undang 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN yang memberikan kewenangan terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk menempatkan BMI ke Luar Negeri, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal, sektor ini adalah sektor yang paling rentan terhadap penindasan. Data BNP2TKI selama periode 1 Januari sampai 11 Desember 2013 menerima sebanyak 4.180 pengaduan kasus dan permasalahan dari BMI dan keluarganya. Data tahun sebelumnya sejak didirikannya Crisis Center BNP2TKI sampai dengan 2012 ada 12.270 kasus BMI yang terlanggar hak-haknya. Total ada 16.450 kasus yang terdata, ini belum termasuk BMI yang tidak melapor. Data Migran Care tahun 2013, ada 1249 BMI meninggal dunia, 265 terancam hukuman mati, 197.361 BMI Overstayer dan masih banyak lainnya. Data ini menunjukkan bahwa PPTKIS sudah tidak bisa dipercaya lagi untuk menempatkan BMI yang mayoritasnya adalah PRT. Maftuh Basyuni, mantan Ketua Satgas TKI mengatakan, “PJTKI itu ‘angkler’ atau ibaratnya tidur nyenyak. Mereka tidak bertanggungjawab sama sekali tentang itu. Kalau saya ditanya bagaimana rekomendasi saya, tutup (PPTKIS) sampai akhir zaman,” paparnya.

Ketiga. Menakertrans dan Kepala BNP2TKI harus menegaskan kembali mengenai kewajiban pemantuan BMI oleh PPTKIS. Seperti dalam amanat pasal 55 dan 56 Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan. Sepanjang proses advokasi BMI yang telah kami lakukan, semua PPTKIS tidak bisa membuktikan laporan pemantauan terhadap BMI secara berkala, yaitu enam bulan sekali dan tiga bulan sebelum kepulangan. Celakanya, kewajiban yang harus dilaporkan itu juga tidak pernah diminta oleh Menakertrans maupun Kepala BNP2TKI.

Keempat. Menakertrans harus mengevaluasi para pejabat Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI dan KJRI negara penampatan. Berdasarkan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2011, mereka mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan pendampingan (advokasi) dan bantuan hukum dalam persidangan di pengadilan, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perwakilan PPTKIS negara penempatan, mitra usaha, dan pengguna jasa.

Kelima. Menlu harus mengevaluasi kinerja para Duta Besar, khususnya di negara penempatan. Pelaksanaan Permenlu Nomor 4 tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Negara Indonesia (Citizen Services), dan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri, mengatur pelayanan perlindungan dan bantuan hukum terhadap WNI yang menjadi BMI.

Keenam. Menuntut kepada aparat penagak hukum untuk menegakkan supremasi hukum. Karena kasus-kasus yang menimpa BMI, sebagaian besar adalah kasus Perdagangan Orang (Trafficking).

Ketujuh. Mengajak kepada seluruh BMI dan keluarganya untuk memilih calon wakil rakyat dan calon presiden yang berani dan melindungi BMI dari segala bentuk penindasan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.