News

(Bahasa Indonesia) Kasus 24 TKI PT Melaf Lamps Menggantung di KJRI Jeddah

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ternyata nasib buruk itu tidak hanya dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Pekerja Rumah Tangga (TKI PRT). Mereka yang bekerja di sektor industri pun mengalami nasib yang sama di Arab Saudi. Seperti yang dialami oleh TKI di PT Melaf Lamps di Jeddah yang memproduksi lampu dan gelas. Gaji mereka selama satu tahun belum dibayar, begitu juga dengan pesangon PHK nya. Demikian kata Mulya Andryanto mewakili 24 teman-temannya.

Menurut Mulya, saat Ia bekerja di PT.Melaf Lamps, awalnya lancar-lancar saja, namun ketika memasuki tahun keempat ketika Melaf Lamps mengembangkan jenis produksinya dengan merekrut buruh migran asal India, kondisi perusahaan Melaf Lamp sedikit demi sedkit mengalami kebangkrutan.

“Gaji kami telat dibayar tiga bulan, tanggal 9 Oktober 2011 kami dipanggil dan ditawari untuk bekerja di Airport Riyadh dengan jam kerja selama 11 jam perhari, kami menolak tawaran tersebut sebelum hak kami terpenuhi, dan jam kerja tersebut melanggar aturan perburuhan Arab Saudi,” tutur Mulya.

Penolakan Mulya dan kawan-kawannya tersebut berbuah pada pemotongan gaji hingga 50% dan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Persoalan ini diadukan kepada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Paska pengaduan ini, perlakuan manajemen makin buruk, PT Melaf Lamps tidak membayar sewa apartemen sehingga Mulya dan kawan-kawannya terpaksa harus tidur di atap apartemen selama enam bulan.

“Pemiliknya marah, pintu besinya dilas dari luar sehingga kami terkurung, kami bisa keluar setelah menghubungi polisi,” tegasnya.

Pada 24 Desember 2011 Mulya dan kawan-kawan akhirnya terpaksa pulang ke tanah air, kasusnya masih menggantung di KJRI. Pihak KJRI sebelumnya menyarankan untuk membuat surat kuasa kepada atase tenga kerja yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Duta Besar Aarab Saudi.

“Persoalannya kami kesulitan mendapatkan legalisir dari Dubes Arab.” ketusnya.

Untuk pemenuhan legalisir, Mulya dan kawan-kawan meminta bantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Akhirnya kami mengadukan kepada Tatang Budie Utama Razak Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia PWNI & BHI Kemlu), kami serahkan semua dokumen-dokumen kami kepada beliau, dan hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan baik dari pemerintah.” pungkasnya.

Tulisan ini ditandai dengan: KJRI Jeddah PT Melaf Lamps TKI Arab Saudi 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.