(Bahasa Indonesia) Tantangan Berlapis PMI Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dialami oleh salah satu pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui pernyataan yang diunggah di akun resmi Facebook KJRI di Hong Kong, kasus ini sudah dalam penanganan Kepolisian Hong Kong.

Menurut Konsul Muda KJRI di Hong Kong, Hernawan Bagaskoro Abid, KJRI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong untuk memastikan pelindungan hukum bagi korban dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku. “KJRI di Hong Kong juga telah berkoordinasi Departemen Tenaga Kerja Hong Kong untuk memastikan hak ketenagakerjaan korban terpenuhi,” terang Hernawan saat dihubungi Kamis, (1/7/2021).

Hernawan menambahkan, KJRI di Hong Kong juga telah memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada agen penempatan dan majikan dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Dengan demikian, agen penempatan, majikan, dan keluarga inti majikan tidak bisa lagi mempekerjakan PMI.

“Kami akan pantau proses hukum pelaku di pengadilan,” kata Hernawan.

Persoalan berlapis PMI

Sementara itu, Ketua Union of United Domestic Workers (UUDW) di Hong Kong, Suratih berharap korban mendapatkan perlindungan hukum dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurut Ratih, dalam kasus pemerkosaan banyak PMI yang takut untuk bercerita, alih-alih melaporkan kasusnya. Selain karena malu, korban pelecehan dan kekerasan seksual juga takut kehilangan pekerjaannya.

“Seperti kasus yang sedang ditangani UUDW saat ini, butuh waktu lama sampai akhirnya korban mau bercerita karena merasa tertekan dan stres,” ungkap Ratih.

Masih adanya PMI yang belum berserikat dan mengetahui hak-haknya seringkali takut untuk melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya. Tidak hanya itu, mengadukan kasus yang dialami kepada agen penempatan justru menambah persoalan lain. Jeratan hutang untuk biaya penempatan juga menambah lapisan masalah yang harus ditanggung oleh PMI. Bukannya mendapatkan pelindungan, ancaman pemutusan hubungan kerja dan pemulangan seringkali harus dihadapi oleh PMI.

“Dalam banyak kasus, agen seringkali mengabaikan pengaduan yang disampaikan oleh teman-teman PMI. Sehingga mereka pun malas dan merasa percuma mengadu kepada agency,” terang Ratih. Padahal, Ratih melanjutkan, sesuai kode etik, agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi PMI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI di Hong Kong apabila mengalami permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.

Ratih berharap, bagi PMI yang hak-haknya dilanggar termasuk karena kekerasan jangan pernah takut untuk melapor. “Sekarang banyak serikat dan organisasi yang siap membantu,” terangnya.

Begitu pula, KJRI di Hong Kong juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk merespon pengaduan baik melalui layanan darurat (hotline), media sosial, surat elektronik, maupun pengaduan langsung.

Tulisan ini ditandai dengan: Kekerasan Seksual Pemerkosaan pmi hong kong 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.