(Bahasa Indonesia) Mujianto: Saatnya Masyarakat Menjadi Aktor Pembangunan di Desa

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

(Keterangan foto: Mujianto memberikan Sambutan pada PAD Gogodeso)

Pasca adanya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan besar dalam mengidentifikasi kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa. Desa juga berhak untuk mengelola kewenangan tersebut, menjadi kekuatan yang mampu menggerakkan ekonomi desa. 

 

Desa memiliki hak untuk memberdayakan masyarakat menuju pada kemajuan desa, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan penggalian potensi-potensi lokal yang selama ini masih belum banyak mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat atau pun daerah. Demikian sambutan yang disampaikan oleh Edi Purwanto pada saat pembukaan pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa (PAD) di Desa Gogodeso pada Selasa (23/04/2019).  

 

Pria kelahiran Blitar ini melanjutkan bahwa, UU Desa mengatur tata kelola pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa, masyarakat, maupun pengembangan ekonomi perdesaan. BPD dan masyarakat desa dituntut untuk lebih aktif memonitoring pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. 

 

Dengan demikian, masyarakat harus mengetahui seluk beluk pemerintahan desa dan permasalahannya, juga masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, terlibat aktif dalam pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta memperoleh pelayanan yang adil.

 

Pada akhir sambutannya, Edi Menyampaikan salah satu tujuan dari UU Desa. Menurutnya, salah satu tujuan yang termaktub dalam UU Desa adalah peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Tujuan ini diperkuat dengan pemberian kewenangan pada desa dalam mengelola dan memanfaatkan pelbagai potensi guna kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena pendelegasian kewenangan selalu disertai dengan penganggaran, maka desa juga berhak mendapatkan anggaran berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi hasil Pajak dan Retribusi serta pendapatan lain yang sah menurut perundang-undangan.

 

Saatnya Masyarakat Menjadi Aktor Pembangunan Desanya

 

Sementara itu, Mujianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa sudah saatnya masyarakat desa menjadi aktor dalam pembangunan di desa. Sebelumnya, pemerintah desa hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan kabupaten. 

 

Pasca adanya UU Desa ini, maju dan tidaknya desa bergantung dari kemauan dan kekuatan sumber daya yang ada di desa. Pihak kabupaten hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berjalannya pembangunan di desa. Tugas kabupaten dalam Pembinaan dan pengawasan ini didelegasikan pada camat.

 

Mujianto berharap, kegiatan Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa ini menjadi titik awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berbasis pada data desa. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terekam dengan baik di dokumen perencanaan desa. 

 

Di akhir sambutannya, Mujianto berpesan kepada pemerintah desa agar menggunakan APBDesa sesuai dengan peruntukannya. APBDesa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan pembangunan desa.

 

Choirul Anam, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang terus memberikan masukan dan bimbingan untuk Desa Gogodeso. Kepala Desa (Kades) Gogodeso ini juga mengucapkan terimakasih kepada Infest Yogyakarta yang telah memfasilitasi Pelatihan PAD.

 

Choirul berharap, data-data yang didapatkan oleh Tim Pembaharu Desa ini benar-benar menjadi bahan baku dalam menyusun perencanaan desa. Choirul sebagai kepala desa juga berharap banyak masukan dari masyarakat terkait dengan pembangunan yang ada di desa. 

 

“Gogodeso ini tidak bisa cepat berkembang apabila tidak ada campur tangan masyarakat, pembinaan dari kabupaten dan para akademisi. Maka  kolaborasi antar aktor pegiat desa harus dilakukan. Nah, perencanaan apresiatif desa ini adalah pintu masuk untuk kemajuan desa,” papar Choirul.

 

Choirul juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti pelatihan dengan bersungguh-sungguh. Karena semua yang akan dibahas dalam forum ini adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Desa Gogodeso. 

 

Pelatihan ini diikuti oleh 50 aktor pegiat desa, di antaranya anggota BPD, PKK, karang taruna atau organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi seni budaya, kelompok wanita tani atau kelompok tani, organisasi lainnya yang berada di desa serta beberapa warga baik laki-laki maupun perempuan yang tidak tergabung dalam kelompok dan organisasi.

 

Setelah acara dibuka oleh Mujianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, peserta dibagi menjadi 4 kelompok. Kewenangan Desa, Potensi dan Aset Desa, Kesejahteraan, Pelayanan Publik dan pemetaan Kelompok Marjinal. Adapun Tim Infest yang mendampingi proses belajar adalah Edi Purwanto, Alimah, Gama Triono dan Nasrun Annahar.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.