News

(Bahasa Indonesia) Buruh Migran dan Pembangunan Desa

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Buruh migran selalu berkaitan erat dengan pembangunan desa.
Buruh migran selalu berkaitan erat dengan pembangunan desa.

Gerakan buruh migran tidak lepas dari gerakan kemandirian, baik kemandirian individu maupun kelompok. Melalui kemandirian tersebut, dapat diciptakan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya buruh migran yang tinggal di wilayah pedesaan.

Sebenarnya wilayah pedesaan tidak kalah potensi dengan wilayah perkotaan. Apalagi setelah ditetapkannya UU Tentang Desa dipenghujung tahun 2013 lalu. Banyak kalangan menilai hal itu merupakan kado manis tahun 2014. Bukan tanpa alasan, pemerintahan desa akan diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan aset, pembangunan kawasan, kerjasama dengan berbagai pihak dan tata kelola pelayanan. Artinya, hal ini sejalan dengan prinsip otonomi dan desentralisasi.

Kemandirian desa tidak hanya mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesuai dengan potensi desanya. Melalui dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah desa memang mendapatkan porsi APBN yang cukup besar berdasarkan UU Desa.

“Desa juga dapat mengembangkan sistem informasi yang mudah diakses, akuntabilitas pengelolaan dana dan pembangunan yang lebih progresif yang dapat dinikmati oleh warganya,” ungkap Budiman Sudjatmiko yang merupakan Ketua Pansus DPR RI, saat menanggapi UU Desa.

Sementara itu, buruh migran sebagai salah satu aset yang dimiliki oleh desa harus dikelola dengan baik. Layaknya investor, buruh migran selalu konsisten mengirimkan/membawa pulang hasil bekerja di luar negeri kepada keluarganya. Erna Murniaty mengatakan bahwa remitansi tidak hanya uang. Remitansi dalam arti luas juga bisa berupa keterampilan, kedisiplinan dan pengalaman yang diperoleh dari luar negeri yang bisa dipakai untuk ikut dalam proses pembangunan desa.

Melalui tata kelola pelayanan pemerintah desa, buruh migran juga dapat memberikan masukan dalam hal perlindungan sejak dari dini. Pemerintah desa dapat memberikan pemahaman dan panduan migrasi yang lebih aman kepada warganya yang akan bermigrasi. Hal tersebut sangat membantu dalam meminimalisir praktik perdagangan orang yang seringkali dialami oleh buruh migran. Selain itu, pemerintah desa juga dapat mengembangkan data migrasi warganya sehingga dapat menganalisis keperluan lain.

Erna menambahkan, pemerintah desa harus mengembangkan perluasan kerja di tingkat desa, sehingga muncul gerakan kemandirian bagi warganya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak harus mengambil jalan pintas bermigrasi hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Bagaimana pun bentuk dan praktiknya, bekerja ke luar negeri sangat rentan bagi masyarakat kita. Rentan akan keselamatan dan kelansungan hidup di masa depan,” jelas Erna yang lebih dari 10 tahun bekerja sebagai buruh migran Hong Kong.

Erna menginstruksikan kepada semua anggoota SBMI yang terdapat di wilayah desa, agar senantiasa mengawal pelaksanaan UU Desa yang sedianya akan mulai aktif tahun 2015.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.