(Bahasa Indonesia) KOPI Ponorogo Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Desa

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

PONOROGO | Sebanyak 15 orang anggota Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Ponorogo mengikuti pelatihan mengenal hak-hak pekerja migran dan kewenangan desa pada Sabtu (16/2/2019) di rumah baca Desa Bringinan, Jambon, Ponorogo. Selain anggota KOPI Ponorogo, pelatihan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Bringinan, Barno dan Kepala Desa Nongkodono, Jemadi. Meskipun cuaca panas, pelatihan dan diskusi siang hari itu berjalan seru dengan narasumber Muhammad Khayat dari Infest Yogyakarta dan Muhammad Cholili dari Migran Aid Jember.

Di awal sesi, Khayat memantik peserta diskusi dengan menjabarkan tentang desa dan kewenangannya, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Dengan kewenangan yang dimiliki, desa wajib memberikan perlindungan kepada kelompok marginal seperti misalnya kaum difabel, perempuan maupun pekerja migran. Dengan adanya UU Desa No 6/2014, desa mempunyai beberapa kewenangan salah satunya adalah kewenangan lokal skala desa. Desa juga mempunyai kewenangan untuk menata dan mengatur desanya sendiri.

“Dalam perencanaan pembangunan desa, sangat diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat agar kepentingan semua kelompok masyarakat terwadahi. Dengan kewenangan desa untuk mengatur rumah tangganya, maka desa wajib memberikan perlindungan kepada warga yang akan maupun sedang bèkerja ke luar negeri, “tutur Khayat.

Sementara itu, Barno kepala desa Bringinan mengatakan bahwa pihaknya sangat memerlukan ide atau gagasan yang inovatif dari masyarakat maupun komunitas untuk membangun desanya. Barno mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin dapat bekerja sendiri tanpa adanya kerja sama antara pemerintah desa (Pemdes) dan semua unsur masyarakat yang ada di desanya.

“Saya sangat membutuhkan ide, gagasan maupun usulan dari warga saya untuk urun rembug dalam membangun desa ini, termasuk juga ide atau usulan dari KOPI Bringinan untuk isu pekerja migran. Masukan dan gagasan dari KOPI, khususnya temtang isu pekerja migran akan sangat membantu Pemdes dalam membuat kebijakan di bidang ini,” ujar Barno.

Di sesi kedua, Kholili mengupas tentang definisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan UU PPMI 18/2017 dan jenis-jenis pelanggaran hak PMI maupun sanksinya. Menurut Kholili, UU PPMI maupun jenis-jenis pelanggaran hak PMI penting untuk dikuasai KOPI saat advokasi kasus. Langgeng Hartono, peserta diskusi, mengatakan bahwa pelatihan kali sangat penting karena membuat peserta makin semangat.

“Seru sekali diskusi kali ini, kami bisa berbagi proses penanganan kasus yang sedang kami tangani. Banyak ilmu yang kami dapat hari ini, “tutur Langgeng.

Tulisan ini ditandai dengan: kasus kopi 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.