Pekerja Migran Juga Manusia

Author

Perlakuan Tidak Manusiawi

“Yang paling menjijikkan, pada musim dingin saya dimandikan air dingin dan dikasih kipas angin sampe berjam-jam, ditelanjangi sama dia. Tak boleh ke kamar mandi, harus kencing di plastik, harus berak di plastik, karena dia tak mau rumahnya kotor…. Bahkan, majikan juga pernah memasukkan selang vacuum cleaner ke dalam mulut saya… Saya cacat seumur hidup, ada luka yang gak bisa sembuh. Tulang belakang bengkok. Kata dokter, kalau hamil akan merasa berat bebannya untuk menyangga karena tak bisa bawa barang berat. Hidung mampet kalau batuk, karena patah tulang saat ditonjok. Mata juga (mengalami) gangguan,” pengakuan Erwiana Sulistyaningsih, pekerja migran Indonesia yang disiksa majikan di Hong Kong sejak Mei 2013 hingga Januari 2014. Majikan Erwiana akhirnya divonis 6 tahun oleh Pengadilan Hong Kong dan memberikan ganti rugi HKD 809.430 (sekitar 1,4 Milyar).

Perlakuan kejam majikan lainnya atas PMI juga terungkap pada kasus yang menimpa Kartika Puspitasari pada Oktober 2010 hingga Oktober 2012. Majikan menyiksa Kartika dengan “rantai sepeda, besi panas” dan juga mengikatnya selama lima hari dengan popok di kursi saat keluarga sedang liburan. Atas kejahatannya ini, majikan Kartika divonis penjara masing-masing 3 tahun 3 bulan dan 3,5 tahun.

Cerita di atas hanyalah dua dari ribuan cerita lain sejenis di banyak negara di mana Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja. Sampai artikel ini ditulis masih terdengar nyaring kasus-kasus yang menimpa PMI. Kasus ini bukan akibat ulah PMI, melainkan karena perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan atas PMI. Ini terjadi di banyak negara, seperti Hong Kong, Saudi, Malaysia, Taiwan, Singapura, dan lain-lain.

Mengapa kasus-kasus tidak manusiawi itu masih terjadi sampai sekarang? Tentu jawabannya banyak faktor.  Selain karena lemahnya perlindungan negara atas PMI di luar negeri, tidak kuatnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tujuan dalam penempatan PMI, juga karena masih adanya cara pandang yang tidak manusiawi atas PMI di luar negeri.

Harus diakui bahwa sebagian majikan di sejumlah negara tampaknya masih menganggap bahwa PMI adalah ‘budak” yang mereka beli dengan sejumlah upah yang diberikannya. Fenomena ini sering disebut sebagai “perbudakan modern”. Akibatnya, setelah membelinya dengan upah yang sangat rendah, mereka merasa punya hak milik yang utuh atas PMI dengan memperlakukan semena-mena, sesuka nafsunya, tidak manusiawi, dan tidak pernah memperhatikan hak-hak asasinya sebagai manusia.

Saya masih mendengar, sebagian PMI dipekerjakan nyaris 20 jam di dalam rumah, tidak ada waktu istirahat, tidak boleh keluar rumah, tidak boleh ibadah, dan tidak boleh berkomunikasi dengan yang lain. Bahkan, sebagian majikan memberikan tempat tidur PMI secara tidak layak, yakni di gudang, atap, dan tempat lain yang tidak manusiawi.

Tentu realitas ini bukan cerminan semua PMI di luar negeri. Banyak PMI yang beruntung, berhasil, dan diperlakukan secara manusiawi. Namun, realitas ini juga jangan dilupakan dan diabaikan. Ini adalah realitas lain yang nyata terjadi berkaitan dengan perlakuan majikan kepada PMI di luar negeri.

PMI juga Manusia

Dalam tulisan ini, saya ingin menegaskan bahwa PMI adalah manusia. Melekat dalam keberadaannya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana manusia lain yang memilih profesi yang berbeda. Mereka memiliki kemuliaan harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh. Tak seorang pun boleh mengurangi hak asasinya, apalagi menghilangkannya.

Meskipun berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau profesi sejenis, namun keberadaan manusia dan kemanusiaan PMI sama semulia dan semartabat dengan profesi Presiden, Perdana Menteri, anggota DPR, dan profesi lain yang dihormati masyarakat. Semuanya memiliki predikat yang sama sebagai manusia, makhluk Allah SWT, hamba Allah SWT, dan sekaligus khalifah di muka bumi.

Oleh karena itu, meskipun berprofesi sebagai PRT tidak selayaknya diperlakukan secara tidak manusiawi, dikurangi, dan dihilangkan hak-hak kemanusiaannya yang asasi sebagaimana yang terjadi pada kasus Erwiana Sulistyaningsih dan Kartika Puspitasari. Hak-hak asasi PMI sebagai manusia, di antaranya adalah:

  1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. PMI semua dilahirkan bebas. PMI semua memiliki pemikiran dan gagasan secara otonom. PMI semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.
  2. Hak tanpa ada diskriminasi. Setiap PMI berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.
  3. Hak untuk hidup. PMI semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.
  4. Hak tanpa perbudakan. Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk, termasuk kepada PMI.
  5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, termasuk kepada PMI.
  6. Kebebasan dilindungi hukum. Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
  7. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan. Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari dari suatu negara tanpa alasan, termasuk kepada PMI.
  8. Hak untuk kebebasan bergerak. Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun, termasuk PMI.
  9. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan, termasuk PMI.
  10. Hak menikah dan berkeluarga. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk menikah dan memiliki keluarga jika mereka mau. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama ketika mereka menikah, dan ketika mereka dipisahkan.
  11. Hak memiliki properti. Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya. Tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat.
  12. Kebebasan beragama dan berpikir. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan memilih agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam mengajar, berlatih, beribadah dan bertakwa.
  13. Kebebasan berekspresi. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.
  14. Hak untuk berdemokrasi. Kita semua berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negara kita. Setiap orang dewasa diizinkan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
  15. Hak jaminan sosial. Setiap orang sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing
  16. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk melakukan pekerjaan, dengan upah yang adil untuk pekerjaan mereka, dan untuk bergabung dengan serikat pekerja.
  17. Hak untuk istirahat dan bersantai. Setiap orang berhak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan bayaran.

Hak-hak asasi manusia ini melekat dalam keberadaan PMI sebagai manusia. Pelanggaran terhadap hak ini adalah pelanggaran kemanusiaan. PMI adalah manusia yang dilindungi oleh hak asasi manusia seutuhnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. []

Tulisan ini ditandai dengan: HONGKONG 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.