Pekerja Migran Indonesia, Mengapa Rentan Terpengaruh Ekstrimis?

Author

“Namanya Carsim alias Abdul Hasyim. Dia awalnya masuk pakai nama Abdul Hasyim kemudian mengubah namanya menjadi Carsim. Ini tahun 2015 bulan November. Si Carsim ini mengupload foto dia lagi di satu gunung, tempat wisata di Korea, membawa bendera lailahaillah-nya ISIS itu. Lebih tepatnya benderanya Front Al Musa. Kemudian di facebooknya juga dia banyak mengupload atribut-atribut Front Al Musa itu. Dan otoritas setempat kemudian menangkap dia.” (Hernawan Baskoro Abdi, PWNI dan BHI Kemlu)

Aksi Carsim, salah satu pekerja migran Indonesia di Korea Selatan yang telah membuka mata pemerintah Indonesia. Carsim pun ditangkap bukan karena Undang-undang Anti Terorisme, namun menggunakan undang-undang keimigrasian negara setempat, mengapa? Karena pemerintah Korea Selatan (Korsel) saat itu belum memiliki undang-undang Anti Terorisme.

Sejak tahun 2015 pemerintah, khususnya Kementrian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) menyadari bahwa ancaman terorisme dari kelompok pekerja migran itu memang ada. Hal tersebut diungkapkan oleh Hernawan Baskoro Abdi dari PWNI dan BHI dalam “WORKSHOP KICK OFF PROGRAM: Penyusunan Strategi Pencegahan Ekstrimisme Kekerasan di Kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri pada Periode Pra-Penempatan dan Masa Penempatan” pada 7-9 September 2018. Dalam workshop yang diadakan Infest Yogyakarta ini, PWNI BHI mengakui bahwa kasus Carsim telah membuka mata pemerintah Indonesia, bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri rentan terpengaruh ekstrimis.

Lalu selain Carsim, pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada  pekerja migran lainnya yang terpapar kelompok ekstrimis? Untuk menjawab ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan penelitian pada tahun 2016. Penelitian Kemlu salah satunya untuk mengetahui mengapa PMI rentan atau mudah terpengaruh ekstrimisme? Penyebaran ideologi yang menggunakan cara-cara kekerasan berkembang di kalangan PMI, termasuk PMI perempuan. Selain Kemlu, tahun 2017 juga Institute for Policy Analysis Conflict (IPAC) melakukan penelitian serupa bahwa, perempuan Indonesia mulai mengambil peran dalam tindak ekstrimisme dan radikalisme, bahkan beberapa dari mereka ingin menjadi pembom bunuh diri.

Sebelum menjawab pertanyaan mengapa PMI mudah terpapar radikalisme, lebih baik kita memahami terlebih dahulu dengan beberapa istilah seperti “Radikalisme” dan “Ekstrimisme.” Dua buah istilah yang sudah cukup populer di kalangan akademisi, jurnalis, praktisi, dan aktivis, namun bisa jadi masih sulit dipahami perbedaannya bagi kalangan tertentu. Jika kita masih merasa bingung, tak ada salahnya bahkan lebih bijak kita memahami bersama beberapa istilah berikut, yakni PMI, Radikalisme dan Ekstrimisme. Untuk itu, di bawah ini merupakan pengertian dari istilah-istilah tersebut.

Memahami Istilah PMI, Radikalisme dan Ekstrimisme

Kita terbiasa menyebut istilah PMI dengan TKI, kita juga sering terkecoh menyebut ekstrimisme dengan radikalisme. Belum lagi hal itu mengenai istilah terorisme dan radikalisasi. Apakah ada perbedaan makna atau sekadar istilah. Memperjelas istilah-istilah ini bisa membantu kita agar tidak keliru saat membincangkannya.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Istilah PMI atau kependekan dari Pekerja Migran Indonesia, ini sebelumnya dikenal oleh masyararakat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Istilah PMI juga mulai dipakai pemerintah sejak disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan (bukan perlindungan.red) Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Oktober 2017. Kendati demikian, masyarakat kita masih akrab menggunakan istilah TKI. Selain itu juga istilah Buruh Migran Indonesia (BMI) yang umumnya akrab dipergunakan oleh kalangan aktivis yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja pelindungan  PMI di negara tujuan. Jika kita mau membahas lebih detail lagi, ketiga istilah tersebut tentu memiliki perbedaan, bahkan di antaranya ada yang sangat ideologis. Namun, kita tidak mendiskusikannya di sini, karena hal itu sudah didiskusikan pada artikel-artikel sebelumnya.

Radikalisme

Radikalisme berasal dari akar kata radikal. Dalam The Concise Oxford Dictionary (1987), radikal berasal dari bahasa Latin, yakni  Radix, Radicis yang berarti akar, sumber, atau asal mula. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Radikal didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Dalam memahami paham radikal atau radikalisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah merujuk pada definisi tersebut.

Selain definisi radikalisme dari kamus Oxford, penjelasan tentang radikalisme juga sudah sangat banyak dirumuskan para pakar dan peneliti gerakan radikalisme yang cukup luas dan beragam. Salah satu peneliti yang mengkaji radikalisme adalah Dr. Alex P. Schmid dalam buku hasil risetnya yang berjudul Radicalisation, De-Radicalisation, Counter-Radicalisation: A Conceptual Discussion and Literature Review, yang diterbitkan oleh International Centre for Counter-terrorism pada tahun 2013.


“Radikalisasi adalah proses individu atau kelompok yang ingin mengubah dan memiliki kecenderungan menentang dialog dan kompromi dengan pihak yang berbeda; mereka memilih jalan konfrontasi dan konflik. Pilihan ini disertai dengan dukungan terhadap (i) penggunaan tekanan dan strategi memaksa (coercion) dengan jalan kekerasan atau non-kekerasan, legitimasi atau dukungan terhadap berbagai bentuk kekerasan, selain terorisme, untuk mewujudkan tujuannya yang dianggap mulia, dan (iii) pada ujungnya bisa berlanjut ke level tertinggi dalam bentuk kekerasasan ekstrim atau terorisme. Proses ini biasanya diikuti oleh kecenderungan penguatan ideologi yang menjauh dari arus utama (mainstream) dan mengarah kepada titik ekstrim yang didasari oleh cara pandang dikotomis dan keyakinan bahwa kemapanan sistem yang ada tidak lagi bisa menjadi jalan bagi terjadinya perubahan yang diinginkan; karenanya kekerasan menjadi semakin ditolerir sebagai alternatif terhadap sistem yang ada” (Schmid, 2013: 18).

Ekstrimisme

Untuk menjelaskan definisi ekstrimisme, saya juga masih merujuk pada hasil kajian Schimd (2014: h. 41). Masyarakat pada umumnya masih sering menyamakan antara Ekstrimisme dan Radikalisme. Namun, untuk membedakan kedua istilah tersebut harus memahami catatan sejarah kedua fenomena tersebut. Menurut Schimd (2014: h. 56), radikalisme jauh lebih tidak bermasalah bagi masyarakat demokratis daripada ekstremisme, karena radikal sejatinya cenderung lebih pragmatis dan terbuka terhadap penalaran kritis. Radikalis bisa bersifat reformis dan tanpa kekerasan, sementara ekstremis cenderung berpikiran tertutup, tidak bertoleransi, anti-demokrasi dan bisa menghalalkan segala cara, termasuk penipuan untuk mencapai tujuan mereka. Sementara tradisi kebebasan berpikir dan berekspresi di Barat dapat mengakomodasi pemikiran radikal (tetapi tidak harus semua jenis tindakan radikal), tidak ada kompromi nyata dengan ekstremis yang berpikiran tertutup.

Proses radikalisasi dalam “masyarakat tertutup” juga berbeda dengan “masyarakat terbuka dan demokratis.” Apalagi jika dalam masyarakat yang tertutup itu didominasi oleh generasi-generasi dalam kelompok otoriter kecil yang tidak mengizinkan adanya perubahan politik. Jadi hal tersebut tidak bisa disamakan, karena dalam masyarakat yang terbuka dan demokratis selalu ada kemungkinan untuk sebuah perubahan.

Apa saja indikator-indikatornya?

Menurut Dr. Phil. Syafiq Hasyim, Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dalam tulisan hasil kajiannya tentang radikalisme yang dipublikasikan di laman resmi Kemenag, bahwa ada 20 indikator yang bisa dijadikan sebagai parameter untuk mengukur kecenderungan ekstremisme keagamaan, yang juga merujuk kepada Schmid (2004, h. 21-2).

Indikator-Indikator Kecenderungan Ekstrimisme Keagamaan

  1. Gerakan ini memiliki kecenderungan untuk menempatkan diri mereka di luar arus utama atau menolak tatanan dunia, politik dan sosial;
  2. Berusaha menggulingkan tatanan politik dalam rangka membangun kembali apa yang mereka pertimbangkan tatanan alamiyah di dalam masyarakat, apakah ini didasarkan pada ras, kelas, keyakinan, superioritas etnis;
  3. Memiliki program ideologi dan perencanaan aksi yang ditujukan untuk meraih kekuasaan politik atau komunal;
  4. Menolak atau mengacaukan konsepsi tatanan hukum masyarakat demokratis;
  5. Menggunakan ruang politik yang disediakan oleh sistem demokratis untuk memajukan tujuan mereka dalam mengambil kekuasaan politik;
  6. Menolak deklarasi internasional hak asasi manusia dan menunjukkan ketidakempatian mereka serta tidak mengakui hak orang lain;
  7. Menolak prinsip-prinsip demokrasi yang didasarkan pada kedaulatan rakyat;
  8. Menolak kesetaraan secara umum terutama untuk kaum perempuan dan minoritas;
  9. Menolak diversitas dan pluralisme bahkan memajukan sistem budaya yang monolitik (mono culture society);
  10. Menggunakan filsafat segala cara (ends justify means) dalam mencapai tujuan;
  11. Secara aktif dan mendorong dan mengutamakan penggunaan kekerasan untuk memerangi apa yang mereka pandang kejahatan dan meraih tujuan politik mereka;
  12. Menunjukkan kecenderungan untuk terlibat dalam kekerasan massa terhadap musuh-musuh mereka ketika dalam kekuasaan atau keadaan impunitas;
  13. Mereka biasanya menggunakan satu sudut pandang, hitam atau putih, ingin memurnikan dunia, mengumbar kebencian kepada musuh-musuh mereka;
  14. Mengenyampingkan kebebasan individu untuk kepentingan kolektif;
    Menolak kompromi dan ingin mengeliminasi musuh mereka;
  15. Menunjukkan intoleransi untuk seluruh pandangan di luar pandangan mereka dan menampakkan penolakan mereka dengan cara-cara kemarahan, agresif, kebencian baik dalam perilaku maupun ucapan;
  16. Menampilkan fanatisisme dan memposisikan diri sebagai pihak yang terancam serta menggunakan teori konspirasi tanpa mengaku bahwa tindakan mereka adalah irasional;
  17. Menampilkan sikap diktator, otoriter dan totaliter;
  18. Tidak mau dikritik, mengintimidasi dan mengancam mereka yang berbeda, mereka yang heretik dan mereka yang kritis terhadap kematian;
  19. Mereka meminta agar tuntutan mereka dipatuhi;
  20. Mereka memiliki ide yang tidak bisa diubah dan tertutup atas kebenaran yang mereka yakini bahkan mereka bersedia mati untuk mempertahankannya.

Menurut Syafiq Hasyim, berdasarkan indikator-indikator di atas, maka bisa sedikit mendefinisikan ekstremisme keagamaan. Mengapa ekstrimisme keagamaan? Karena sebenarnya yang perlu dipahami bukan hanya definisi esktremisme keagamaan itu sendiri, namun pada dampak apa yang akan dimunculkan oleh adanya ekstremisme keagamaan itu di ruang publik kita (public sphere). Meskipun tidak ada alasan kuat secara hukum untuk menindak orang-orang yang ekstrim secara relijius, namun tindakan sosial dan kultural bisa dilakukan karena ekstremisme keagamaan adalah langkah awal dari tindakan kekerasan berdasar agama. Kekerasan atas nama agama tidak mungkin terjadi tanpa didahului oleh ekstremisme keagamaan.

Ekstremisme juga tidak bisa dilarang jika masih dalam bentuk diskursus atau wacana. Bahkan dalam beberapa kasus, ekstremisme keagamaan yang mendeskreditkan keyakinan orang lain, juga tidak bisa dikenakan sebagai tindakan yang menyalahi hukum karena kita belum memiliki dasar untuk menjerat mereka. Lain halnya jika ekstremisme keagamaan mewujud menjadi kekerasan (religion-based violence). Kekerasaan berbasis agama ini banyak jenisnya.

Bagaimana Radikalisme dan Ekstrimisme di Kalangan Pekerja Migran?

Di Indonesia, ekstrimisme sudah mewujud dalam tindakan destruktif: teror. Bom Bali adalah sejarah teror pertama di Indonesia setelah pemboman Candi Borobudur pada dan pembajakan pesawat Garuda Indonesia pada 1980-an. Pasca Bom Bali, rentetan aksi teror terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh kelompok yang berafiliasi dengan al-Qaeda maupun ISIS. Sel ISIS merupakan jaringan baru yang berkembang pasca deklarasi pendirian ISIS oleh Abu Bakar Al-Baghdadi pada April 2013 meski di beberapa tempat dibentuk oleh eksponen al-Qaida yang berbaiat pada ISIS.

Penyebaran ideologi kekerasan berbasis agama–biasanya disebut radikalisme, pada level tertentu masih berbentuk intoleransi—menjadi satu persoalan besar saat ini. Persoalan ini turut dipengaruhi oleh perkembangan politik di negara-negara Arab yang memunculkan kelompok-kelompok bersenjata; berpolitik bertujuan menegakkan khilafah; dan berjuang dalam skala transnasional. Kemunculan kelompok ISIS setelah perpecahan Al-Qaeda, memberikan efek besar pada negara-negara lain, terutama negara berpenduduk Islam yang banyak.

Isu menyebarkan ekstrimisme di kalangan PMI juga menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah Indonesia, khususnya PWNI BHI Kemlu RI, BNPT, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Salah satu upaya yang telah mereka lakukan adalah menyelipkan materi deradikalisasi dengan pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) calon PMI sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan. BNP2TKI juga menggandeng BNPT untuk memberikan penyuluhan kepada PMI di luar negeri (BBC, 8 Juli 2018).

Lalu, apa yang menyebabkan PMI mudah terpengaruh ekstrimis?

Berdasarkan hasil penelitian PWNI & BHI di Gimhae, Busan, Seoul, Korea Selatan, menunjukkan bahwa adanya kelompok radikal. Sementara tahun 2015 Korea Selatan belum memiliki UU Anti Terorisme. Sebagaimana seperti yang sudah disebutkan di paragraf awal, Carsim sebagai tersangka terorisme bukan ditangkap berdasarkan Undang-undang Anti Terorisme, namun Keimigrasian. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan identitas Carsim pada saat  memasuki Korea Selatandengan ketika ia sudah menjadi bagian dari kelompok yang masuk dalam jaringan ISIS.

Tentu, kita masih ingat pada peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia pada Desember 2016? Salah satu dari mereka yang tertangkap pelakukanya adalah perempuan. Mereka juga diduga berafiliasi dengan ISIS dan bersedia menjadi pelaku bom bunuh diri. Begitu pun kisah pekerja migran yang tertangkap sepulang dari Singapura yang terlibat dalam sel ISIS dan pelaku pemboman. Pada tahun 2018, beberapa kasus dugaan mengenai keterlibatan PMI dalam jaringan ISIS, yakni 5 PMI yang dideportasi oleh pemerintah Singapura. Selain itu ada pula seorang PMI dari Hong Kong.

PMI yang sudah terungkap keterlibatannya sebagai bagian dari ISIS ini tentunya baru terlihat di permukaannya saja. Artinya, gejala tersebut boleh jadi jika masih banyak pekerja migran lainnya yang barangkali terlibat pada kelompok ekstrimis ini. Sayangnya, keterlibatan PMI dalam kelompok dan gerakan pelaku kekerasan ini lebih sulit diidentifikasi tinimbang pelaku yang berada di Indonesia (Reuters, 5 Juli 2018).

Berikut adalah penyebab mengapa PMI mudah tergoda ajakan kelompok ekstrimis berdasarkan hasil penelitian PWNI BHI Kemlu RI tahun 2016:

Mengapa PMI mudah terpengaruh paham ekstrimis?

1) Anti Sosial (Eksklusif)

Mereka pada umumnya memisahkan diri dari kelompok masyarakat pada umumnya (mainstream)

2) Kesepian (loneliness)

Berdasarkan hasil temuan IPAC, PMI mulai terpapar saat bekerja di Hongkong. Hampir 99% jumlah PMI di negara tersebut adalah perempuan. PMI yang merasa tidak memiliki teman, komunitas, dan tidak memiliki teman spesial (pacar), suami, dan hanya sendirian, mereka cenderung akan merasakan kesepian.

3) Berita-berita palsu (Fake news)

Selain unsur anti sosial dan kesepian, hal itu juga ditambah dengan berita-berita palsu atau fake news atau istilah popularnya adalah hoax. Berita-berita palsu dan konten-konten negatif lainnya yang belum jelas kebenarannya, namun terus diproduksi di gadget, terutama dari telpon pintar/handphone (HP) mereka. Namun ini berbeda dengan PMI di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Asia Tenggara, contohnya Malaysia. Mereka umumnya terbebani oleh tanggung jawab pekerjaan yang cukup berbeda dan tidak mendapatkan hak istimewa seperti PMI di Hongkong yang masih bisa bermain media sosial (medsos) pada aplikasi telpon pintar seperti facebook, whatsapp dan lain-lain.

4) Uang yang banyak

Selain konten-konten negatif dan berita palsu terus diterima oleh PMI melalui telpon pintar, ancaman akan semakin besar ketika PMI memiliki uang yang banyak dari pendapatan mereka selama bekerja di luar negeri.  Faktor ini yang menjadi keuntungan tersendiri bagi para ekstrimis untuk memengaruhi PMI dengan memanfaatkan uang sebagai sumber kekuatan perjuangan ekstrimis.

***

Demikian sekilas catatan pengetahuan tentang mengapa banyak PMI mudah terpengaruh kelompok ekstrimis. Kajian tentang kekerasan ekstrim yang mulai menyasar kalangan PMI sangat penting untuk didiskusikan dengan meletakkan prinsip perlindungan. Pembahasan tentang ekstrimisme dalam artikel ini juga akan terus dilengkapi melalui artikel-artikel berikutnya. Hal ini merupakan pembahasan awal agar memahami  apa yang semestinya dilakukan dalam pencegahan paham dan gerakan ekstrimisme terutama bagi kalangan PMI. 

INFORMASI PANDUAN DAN TIPS AGAR PMI TETAP AMAN DALAM BEKERJA, BISA BACA DAN KLIK PANDUAN PADA INFO TKI DI WEB INI YA!

Satu komentar untuk “Pekerja Migran Indonesia, Mengapa Rentan Terpengaruh Ekstrimis?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.