(Bahasa Indonesia) Illegal Rekrut di Indonesia, Legal di Negara Penempatan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

WhatsApp Image 2018-06-28 at 11.10.20 AM“Bukan hanya korban perekrutan ilegal, sampai saat ini dokumen korban juga masih ditahan. Harapannya, korban saat ini adalah semua dokumen yang masih ditahan dikembalikan tanpa membayar uang yang diminta P3MI.”

Kali ke sekian, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban akibat proses perekrutan ilegal. Sebut saja nama perempuan PMI ini adalah Eni, bukan nama sebenarnya. Demi melindungi korban, Redaksi Buruh Migran memilih untuk menyamarkan nama korban yang sebenarnya.

April 2018, Eni (samaran) asal Ponorogo berniat bekerja ke Singapura untuk memperbaiki ekonomi keluarganya. Eni direkrut oleh Pekerja Lapangan (PL) salah satu PPTKIS di Ponorogo., Eni pun mengikuti proses belajar bahasa tanpa pembekalan keterampilan selama 2 Minggu di penampungan.

Muncul Kejanggalan

Dalam proses perekrutan, menurut Eni terdapat kejanggalan ketika pertama kali diajak untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Ponorogo.  Staf Perusahaan Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mengantar ke Imigrasi menyuruhnya untuk mengatakan bahwa Eni akan pergi ke Malaysia untuk berlibur, bukan untuk bekerja. Saat Imigrasi meminta uang tunjuk, Eni tidak bisa menunjukkan yang diminta pihak Imigrasi, akhirnya proses pembuatan paspor pun gagal.

Selang satu Minggu, Eni diantar kembali ke Imigrasi untuk membuat paspor. Tujuan Eni masih sama yaitu untuk berlibur, namun negara tujuan adalah  Singapura. Pada kesempatan ini, proses pembuatan paspor pun sukses dan lancar.

Pada Mei 2018, Eni terbang ke Singapura dan tinggal di tempat salah satu agensi. Eni merasa ada yang tidak beres karena setelah seminggu lebih di Singapura, Eni l belum juga dijemput oleh majikan dengan alasan masih dicarikan oleh agensi. Untuk itu, Eni menceritakan agar meminta untuk dipulangkan ke Indonesia saja.

Agensi meminta uang Rp 10 juta jika Eni minta pulang. Akhirnya Eni memilih kabur ke KBRI dan menceritakan kasusnya. Setelah menginap satu malam di KBRI, Eni dibelikan tiket pulang ke Indonesia dengan tujuan bandar udara Juanda, Surabaya.  Sampai di bandar udara, Eni dijemput pihak P3MI dan diantar ke rumahnya.

Awalnya pihak P3MI meminta paspor milik Eni, namun dengan tegas Eni menolak dan tetap mempertahankan paspornya. Dua hari berada di rumah, Eni datang ke P3MI untuk meminta akta kelahiran yang masih berada di kantor P3MI. Namun Eni diharuskan membayar uang tebusan sebesar Rp 3 juta.

Pada awal  Juni 2018, Eni diminta untuk membuat surat pernyataan ditulis tangan yang berisi bersedia membayar uang sebesar Rp 20 juta sebagai pengganti biaya proses jika meminta pulang sebelum masa kerja satu tahun. Eni hanya menulis dan tidak menandatangani surat pertanyaan tersebut.

Penahanan Dokumen

Kasus seperti ini bukan hanya Eni yang mengalami, karena ada  2 korban lain yang mengalami hal yang sama. Karena dari awal merasa ada  yang tidak beres dengan proses rekrutmen yang dilakukan pihak PL dan P3MI, mereka bertiga minta pulang ke Indonesia.

Kasus seperti ini masih banyak ditemui. Pihak P3MI dengan bujuk rayu dan janji manis meyakinkan calon pekerja migran bahwa proses ke Singapura resmi dan akan mendapat majikan setelah sampai di sana.  Memang mereka telah mendapatkan surat ijin masuk dari Imigrasi Singapura selama 30 hari yang disebut In Principal Approval (IPA).  Diterangkan juga bahwa jika selama 30 hari tidak mendapatkan pekerjaan, maka semua biaya ditanggung agensi di Singapura.

Surat ini berisi informasi mengenai kotrak kerja, majikan dan potongan gaji.  Meski di Singapura legal, namun proses rekrutmen yang dilakukan P3MI di Indonesia  adalah illegal. Kasus ini sangat merugikan calon pekerja migran. Seperti kasus Eni dan dua korban lain, mereka terpaksa gagal bekerja karena ulah P3MI yang tidak transparan soal informasi di awal rekrutmen.  Para calon pekerja tidak dijelaskan soal skema bekerja di Singapura dengan jelas sehingga mereka bingung dan merasa takut saat sampai di negara tujuan masih menganggur dan hanya disuruh menunggu.

Belum lagi karena korban meminta pulang dan dokumen yang masih ditahan, korban diminta denda yang tidak sedikit jika minta dokumen dikembalikan. Korban didesak untuk membuat surat pernyataan yang berisi tuntutan uang yang nilainya tidak sedikit padahal para korban gagal bekerja di Negara tujuan.

Harapan korban saat ini adalah semua dokumen yang masih ditahan dikembalikan tanpa membayar uang yang diminta P3MI.

Tulisan ini ditandai dengan: Kasus PMI Singapura 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.