Guidelines

Persyaratan Perpanjangan Kontrak Pekerja Migran di Taiwan Tanpa Pulang

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Salah Satu Fomulir dalam Pengajuan Perpanjangan Kontrak
Salah Satu Fomulir dalam Pengajuan Perpanjangan Kontrak

Revisi UU Ketenagakerjaan Taiwan tahun 2016 yang membahas mengenai pekerja migran asing secara rinci membahas mengenai ketentuan pekerja migran yang akan memerpanjang kontrak. Jika dulu pekerja migran harus kembali ke negara asal untuk memperpanjang kontrak, maka dengan adanya ini pekerja migran tidak perlu kembali lagi ke negara asal mereka. (Baca juga : BMI Bisa Perpanjang Kerja Tanpa Meninggalkan Taiwan). Secara umum ada dua tahapan untuk proses iini yakni pengajuan job order dan perpanjangan izin kontrak kerja. Formulir untuk pengurusan dapat diunduh langsung di website Direct Hiring atau bisa mendatangi kantor Direct Hiring setempat untuk mengambil formulir.

Tahap 1 Pengajuan Job Order (Pengajuan 3-4 bulan sebelum masa kontrak habis)

  1. Mengisi formulir pengajuan yang bisa diunduh di website DHSC
  2. Fotocopy KTP majikan, fotocopy Kartu Keluarga majikan dan pasien yang dijaga. Tanyakan pada agensi nomer yang tertera dalam surat rekomendasi izin kerja atau perpanjangan kontrak kerja yang dikeluarkan oleh Workforce Development Agency jika sebelumnya proses lewat agensi.
  3. Pembayaran NT200 dan pembayaran melalui HUA PO
  4. Surat Kuasa apabila majikan tidak bisa datang sendiri maka proses pengajuan bisa diwakilkan

Keterangan :

  • Ditulis dalam kertas ukuran A4 tidak boleh dibolak balik
  • Jika ada kesalahan dalam penulisan harus ditandatangani atau distempel majikan
  • Jika pekerja migran memutuskan kontrak lebih awal harus melampirkan surat bukti pemutusan kontrak dari konseling setempat.

Tahap 2 Pengajuan Perpanjangan Izin Kontrak Kerja

Pengajuan dilakukan setelah menerima surat job order dari Workforce Development Agency (Khusus untuk perawat pasien dan pekerja rumah tangga) dan waktu pengajuan dilakukan sebelum batas tanggal masa kontrak kerja habis.

  1. Mengisi Formulir pengajuan
  2. Surat kuasa. Apabila majikan tidak bisa datang sendiri maka proses pengajuan bisa diwakilkan dengan mengisi formulir surat kuasa yang disertai fotocopy majikan dan yang diberi kuasa tersebut.
  3. Surat bukti izin kerja bagi pekerja migran yang memenuhi syarat untuk melanjutkan masa kerja ke 14 th dari Workforce Development Agency.
  4. Amplop dan perangko NT25 untuk pengiriman surat izin kerja ke tempat majikan sebagai persyaratan perpanjangan ARC.

Keterangan :

  • Jika pekerja migran ganti paspor maka harus dilampirkan fotocopy halaman depan paspor yang lama
  • Jika paspor masih dalam proses perpanjangan, lampirkan fotocopy halaman depan paspor yang lama untuk mempermudah melakukan pembaharuan pada proses berikutnya.
  • Ditulis dalam kertas ukuran A4 tidak boleh dibolak balik
  • Jika ada kesalahan dalam penulisan harus ditandatangani atau distempel memakai incang majikan pada tulisan yang salah tersebut
  • Biaya NT100 dan pembayaran dilakukan melalui HUA PO

Sumber : Direct Hiring Service Center diterjemahkan oleh Hani TW

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.