(Bahasa Indonesia) 6 Rekomendasi Serantau untuk Perlindungan Sosial BMI Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

WhatsApp Image 2016-10-20 at 14.26.47Kuala Lumpur—Sebagai agenda tahunan yang telah disepakati bersama di antara negara ASEAN, Malaysia memperoleh giliran untuk melakukan pertemuan persiapan dalam menyusun rekomendasi AFML ke-9. Pertemuan persiapan dilaksanakan di North South Initiative (NSI) yang bekerjasama dengan Malaysian Migration Working Group (MWG) pada hari minggu (16/10/2016) di Petaling Jaya. Selanjutnya hasil rekomendasi akan dibawa pada Forum ASEAN untuk Pekerja Migran (AFML) yang dilaksanakan pada tanggal 9-10 November 2016 di Vientiane, Laos.

Hadir pula pada pertemuan tersebut dari komponen komunitas pekerja migran di Malaysia, serikat pekerja Malasia, akademisi dari Universiti Malaysia dan Malaysia Science University, masyarakat sipil dan Organisasi Perburuhan Dunia (ILO). Akan tetapi tidak ada perwakilan pengusaha yang hadir, padahal seharusnya mereka juga akan menghadiri pada pertemuan AFML mendatang. Tema untuk AFML yang ke-9 adalah “Better Quality of Life for ASEAN Migrants Workers through Strengthened Social Protection”.

Acara dimulai oleh pengenalan dan persiapan untuk diskusi dari Sinapan Samidorai dari Task Force on ASEAN Migrant Workers. Beliau menyampaikan pembahasan dan rekomendasi AFML sebelumnya. Rupanya hanya sedikit sekali rekomendasi AFML yang digunakan oleh negara ASEAN untuk melindungan pekerja migran.

Selanjutnya pemaparan dari Marja perwakilan dari ILO di Malaysia. Selain memberikan perspektif kepada peserta, Marja menggarisbawahi mengenai standar pelayanan bagi warganya yang tanpa diskriminasi. “Ada 6 negara ASEAN (Myanmar, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina) yang telah meratifikasi konfensi ILO C.19, 1925, yaitu tentang kesamaan pelayanan antara pekerja lokal dan pekerja migran,” ujar Marja.

Peserta diskusi dibagi kelompok menurut negara untuk memberikan keterangan tentang kondisi pekerja migran sekarang. Selain itu, masing-masing peserta diminta memberikan masukan serta rekomendasi dalam konteks perlindungan social bagi pekerja migran. Perlindungan sosial ini sudah seharusnya diberikan kepada pekerja migran di Malaysia, Prof Chan dari Universiti Malaya menyampaikan bahwa kontribusi finansial oleh pekerja migran di Malaysia sangat besar bagi perekonomian Malaysia.

“Sudah selayaknya pemerintah Malaysia memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pekerja migran karena pekerja migran memberikan public financial,” seloroh Prof Chan.

Delegasi dari perwakilan pekerja migran Indonesia yang berasal dari komunitas Serantau. Adapun rekomendasi dalam konteks perlindungan sosial bagi pekerja migran di Malaysia adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme perlindungan negara asal dan negara tujuan harus terintegrasi melalui sistem jaminan sosial. Contohnya sistem jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bisa digunakan pekerja migran di negara tujuan. Kebanyakan pekerja migran dipaksa membeli asuransi komersil, akan tetapi tidak dapat digunakan/diklaim di negara tujuan. Maka hal ini juga masuk di dalam rekomendasi perlindungan sosial.

2. Mempermudah pelayanan dan perawatan kesehatan di Malaysia. Salah satu skemanya adalah dengan menurunkan jumlah deposit ketika pekerja migran meminta pelayanan kesehatan kepada rumah sakit setempat. Selain itu, perspektif tanpa diskriminasi antara orang asing dan orang lokal juga merupakan aspek penting dalam pelayanan oleh Negara tujuan.

3. Akses keadilan pekerja migran harus setara dengan pekerja lokal. Tidak ada diskriminasi, Akses keadilan harus mudah dan tanpa ada ancaman kepada pelapor dan pelapor memperoleh perlindungan dari segala bentuk ancaman tersebut.

4. Meminimalkan peran agensi dan memaksimalkan peran pemerintah dalam perlindungan.

5. Memaksimalkan kerja Labour Inspection (Pengawasan Ketenagakerjaan).

6. Negara asal dan negara tujuan terbangun sistem dan mekanisme yang mudah dalam migrasi tenaga kerja. Contohnya menggunakan teknologi dalam perekrutan dan ini akan berimplikasi kepada biaya penempatan dan juga menghindari overcharging. (Nasrikah)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.