News

BNP2TKI Tindak PJTKI Nakal Pelaku Overcharging

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Elis Susandra, Abdul Rahim Sitorus dan Buruh Migran Korban Biaya Penempatan Berlebih Menemui Nusron Wahid
Elis Susandra, Abdul Rahim Sitorus dan Buruh Migran Korban Biaya Penempatan Berlebih Menemui Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid

Ketua SBMI Hong Kong, Elis Susandra dan Pengacara Buruh Migran, Abdul Rahim Sitorus, beserta dua korban overcharging (biaya penempatan berlebih) mendatangi kantor BNP2TKI, Kamis (28/09/2016). Kedatangan mereka ke BNP2TKI untuk menyerahkan data-data korban overcharging dari 26 PJTKI yang memberangkatkan buruh migran Hong Kong. Dalam pertemuannya dengan Kepala BNP2TKI, Elis Susandra menyampaikan pentingnya kesadaran diri atas hak yang ditanamkan pada diri BMI. Sehingga buruh migran bisa memperjuangkan haknya tanpa menunggu uluran tangan orang lain.

“PJTKI nakal harus ditindak secara hukum, karena selama berpuluh tahun kasus overcharging ini tidak pernah menuai hasil nyata yang bisa membuat efek jera pada PJTKI ataupun agensi,” ujar Elis.

Elis menceritakan jika Ketua BNP2TKI, Nusron Wahid, mengatakan baru saat ini ia mendapatkan data real overcharging dan akan menindaklanjuti PJTKI yang melakukan praktik tersebut. Pernyataan Nusron dibuktikan dengan dikeluarkannya pengumuman di website resmi BNP2TKI yang menyatakan BNP2TKI menindak 26 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS/PJTKI) Senin, (3/10/2016).

Penindakan dilakukan setelah BNP2TKI menerima laporan dari SBMI HK yang memberikan data overcharging. Laporan overcharging tersebut menjadi kuat karena BNP2TKI juga mencurigai seretnya pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk penempatan buruh migran.

“Menurut data kami, penyerapan KUR TKI sampai Agustus lalu baru 2,65%. Hal ini sangat mencurigakan karena saya yakin hampir 100% dari calon TKI yg akan berangkat pasti membutuhkan biaya. Akhirnya kami memperoleh pengaduan tentang adanya overcharging dengan berbagai modus,termasuk melakukan penempatan secara unprosedural,” kata Nusron Wahid di website BNP2TKI.

Berikut ini merupakan daftar PPTKIS/PJTKI yang menempatkan buruh migran dengan biaya penempatan berlebih atau overcharging :

1. PT. Permai Indonesia

2. PT. Alghoniy

3. PT. Anton Bintan Permai

4. PT. Armina Mitra Karya

5. PT. Arni Family

6. PT. BIM

7. PT. Citra Catur Utama Karya

8. PT. Dewi Pengayoman Bangsa

9. PT. Graha Putra Malindo

10. PT. Gunawan Sukses Abadi

11. PT. Iin Era Sejahtera

12. PT. Maharani Tri Utama Mandiri

13. PT. Maju Putra Dewangga

14. PT. Mangga Dua Jakarta

15. PT. Mutiara Putra Utama

16. PT. Orienta Sari Mahkota

17. PT. Putra Bragas Mandiri

18. PT. Sado Sakti Jaya

19. PT. Sanjaya Thanry Bahtera

20. PT. Sarana Insan Mandiri

21. PT. Sinar Rahayu Kediri

22. PT. Sukses Mandiri Utama

23. PT. Suma Jaya Jakarta

24. PT. Tata Atlas Masterindo

25. PT. Tegar

26. PT. Tritama Bina Karya

Penulis : Ratih dan Dulis

Tulisan ini ditandai dengan: BNP2TKI buruh migran overcharging pjtki nakal pjtki overcharging 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.