Guidelines

(Bahasa Indonesia) Mengenal Asuransi Bagi Buruh Migran di Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Asuransi TKI
Ilustrasi Asuransi TKI

Sebagai syarat untuk mendapatkan Calling Visa atau memperbarui permit kerja, buruh migran di Malaysia perlu mempunyai asuransi. Ada tiga jenis asuransi yang perlu diketahui oleh buruh migran yakni :

  1. Insurance Guarantee (IG) yaitu asuransi pengganti dari Bank Guarantee sebesar RM250.00. Ketika seorang buruh migran di Malaysia melarikan diri dari majikan, maka pihak majikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pekerja membuat pembatalan permit kerja dengan besaran denda sesuai dengan ketentuan masing-masing negara. Asuransi jenis ini dibayar oleh pihak majikan
  2. Foreign Workers Hospitalization & Surgical Insurance Scheme (FWHS) yaitu asuransi yang menyediakan perlindungan untuk rawat inap dan operasi untuk pekerja asing dengan premi sebesar RM10,000.00 selama setahun. Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan memasukkan buruh migran yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja ke rumah sakit milik kerajaan Malaysia. Asuransi ini dibayarkan oleh majikan dan dibenarkan dipotong dari gaji pekerja sebesar RM120.00/tahun
  3. Foreign Workers Compensation Scheme (FWCS) yaitu asuransi yang menyediakan perlindungan kepada pekerja asing dari kecelakaan kerja dan biaya repatriasi di tempat kerja dan di luar waktu kerja. Asuransi ini dibayarkan oleh majikan. Adapun nominal pertanggungan dari asuransi ini adalah sebagai berikut :
Kematian RM23,000.00
Kecacatan kekal RM23,000.00
Kehilangan sementara gaji akibat kecacatan sementara Sesuai dalam akta 1952 skim pampasan pekerja
Masuk rumah sakit dan biaya berobat Sesuai dalam akta 1952 skim pampasan pekerja
Repatriasi akibat kematian dan kecacatan kekal RM4,800.00

Bagaimana cara mengklaim asuransi?

Buruh migran yang mengalami kecelakaan kerja, mengidap penyakit dan perlu rawat inap atau operasi dapat datang ke rumah sakit milik kerajaan Malaysia dengan membawa paspor dan sertifikat medis. Sistem di rumah sakit sudah menyimpan data asuransi. Jika  buruh migran  tersebut mempunyai asuransi maka bisa di cek di dalam sistem rumah sakit. Bagi buruh migran yang sudah membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu, bisa juga membuat tuntutan dengan cara mengajukan dokumen kepada agen asuransi sebagai berikut :

FWCS/SKHPPA:

  1. Copy paspor & permit pekerja
  2. Copy borang/berkas PP2 & Lab 90 (bisa didapat dari agen asuransi)
  3. Laporan dari Jabatan Tenaka Kerja Setempat terdekat
  4. Kuitansi dan nota asli biaya berobat
  5. Bukti gaji untuk 6 bulan selama kecelakaan
  6. Copy Medikal Sertifikat
  7. Laporan Polis
  8. Surat keterangan kronologi kejadian dari majikan atau perusahaan

Dokumen tambahan untuk tuntutan SKHPPA:

  1. Melengkapi borang / berkas FWHS Medic (diisi oleh dokter yang merawat selama pekerja tersebut sakit)
  2. Laporan medikal asli / keterangan keluar dari rumah sakit.

Dokumen tambahan untuk tuntutan FWCS:

  1. Copy surat keterangan meninggal dunia
  2. Nota & kuitansi asli biaya penguburan ( termasuk bukti tagihan pengurusan jenazah yang asli dan juga copy nota biaya tiket penerbangan)
  3. Copy semua dokumen pengurusan repatriasi
  4. Copy dari laporan post mortem
  5. Copy ijin pemakaman

12 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Mengenal Asuransi Bagi Buruh Migran di Malaysia

  1. maaf saya mau tanya. kakak saya bekerja di malaysia, ketika memperpanjang permit harus ada dokumen asuransi dari indonesia. untuk mendapatkan asuransi tersebut jenisnya apa dan bagaimana ?

    1. Saya mau tanya..
      Apakah asuransi ini semua hanya untuk hospital kerajaan?? Klu untk hospital swasta tak boleh ya? Krn skrg pandemi covid 19 hospital kerajaan merespon sangat lambat, sedangkan kita perlu di tangani secepatnya..

  2. Tahun 2016 saya pernah masuk Hospital Kajang di Selangor dikarenakan saya terkena penyakit Usus Buntu dan harus dioperasi. Alhamdulillah, Rawat inap, operasinya dan obat 2 an semuanya gratis karena ada asuransi. Hanya bayar admin saja RM 50. Saya bekerja di Restoran Sate Kajang Hj. Samuri.

  3. Assalamu’alaikum saya pembantu rumah tangga, sudah pernah Cuti satu kali,saya kembali dari cuti saya hamil kerena kerjanya berat dan 6 bulan saya melahirkan di Malaysia tapi bayi nya prematur dan harus di rawat kata dokter tunggu sampai 3 bulan di ICU,
    Apa kasus seperti ini bisa pake asuransi ,karena untuk. Darimana saya mendapat kan biyaya yang sangat besar

  4. saya kecelakaan kerja sampai kaki paha saya patahh.. saya sudah melakukan oprasi apakah saya tetap akan mndapatkan uang kompensasi cacat??
    saya telah bertanya kpda boss saya tapi dia hanya bilang tidak tahu tanpa penjelasan apa apa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.