Sekilas Langkah-Langkah Mendampingi Kasus Buruh Migran/TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang biasa disebut buruh migran masih sangat rentan menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri, sayangnya setiap TKI menghadapi permasalahan, mereka kerap kali kebingungan kepada siapa harus mengadu. Dalam hal ini beberapa organisasi buruh migran baik di dalam maupun luar negeri kemudian terpanggil untuk mendampingi korban atau keluarganya untuk menuntut hak-haknya yang dilanggar oleh majikan, agensi, PPTKIS, calo, atau para oknum lain yang tidak bertanggungjawab.

Sebagai contoh, kasus Mirna (24), TKI yang menjadi korban PPTKIS dan agensi nakal. Buruh migran asal Purwodadi, Jawa Tengah ini berangkat melalui jasa PPTKIS dan dijanjikan bekerja sebagai cleaning service dengan gaji RM900/bulan (sekitar 2,9 juta rupiah). Namun, Ia mendapatkan potongan gaji selama 3 bulan dan sisa gajinya hanya cukup untuk makan dan keperluan pribadi. Selama proses penempatan, Ia tidak pernah diikutsertakan tes medis, Ia hanya dijanjikan untuk diikutsertakan asuransi jiwa oleh majikan. Namun, setelah bekerja selama setahun, suatu hari Mirna mengalami kecelakaan sepeda motor parah, namun majikan bersikeras tidak mau membawanya ke rumah sakit. Saat itulah Ia baru mengetahui bahwa visa yang digunakan selama ini adalah visa pelancong. Akibatnya, setelah kecelakaan ia hanya diurut dan tidak dibawa ke rumah sakit.

Bagaimana jika sobat buruh migran menghadapi kasus seperti di atas?, Redaksi Serantau berusaha untuk membedahnya ketika lokalatih Advokasi dan Pendokumentasian Kasus beberapa waktu lalu. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Perlu diketahui, sebelum mendampingi sebuah kasus, pendamping harus memegang data kasus. Data kasus akan menjadi bahan melakukan pembelaan, data tersebut meliputi: identitas buruh migran (nama, umur, alamat, nomor paspor, pekerjaan, nomor telepon, dll), identitas keluarga, identitas majikan, identitas PJTKI yang memberangkatkan, identitas agensi dan calo.
  2. Setelah memegang data korban, maka buatlah kronologi kejadian yang runtut dari awal sampai akhir cerita. Kronologi dapat dibuat melalui proses wawancara dengan korban atau pihak keluarga atau kerabat yang mengadukan kasus.
  3. Berdasarkan kronologi yang telah disusun, lakukan identifikasi atau analisa jenis kasus atau pelanggaran, apakah tergolong kasus pidana, perdata atau dua-duanya. Identifikasi ini penting guna menentukan kemana buruh migran harus melapor dan alat bukti apa yang diperlukan.
  4. Siapkan alat bukti yang terkait kasus, misal tiket, resit, foto, dan lain-lain.
  5. Agar peran Anda selaku pendamping tidak dipertanyakan para pihak terkait baik pemerintah maupun PPTKIS atau agensi, maka buatlah surat kuasa yang ditandatangani korban atau keluarga yang menunjukkan bahwa Anda adalah pihak yang sah untuk mendampingi dan dapat mewakili korban dalam pengurusan kasusnya.
  6. Setelah semuanya lengkap, kita dapat melaporkan atau mengadukannya pada lembaga-lembaga terkait. Surat pengaduan pada lembaga-lembaga atau instansi pemerintah dapat diantar dan diserahkan kepada pihak yang ditujukan secara langsung. Surat pengaduan bisa juga dikirimkan lewat email atau pos dan pastikan adanya resit bukti pengiriman, karena setiap surat yang dikirim juga merupakan bukti bagi setiap kasus yang ditangani. Jika surat pengaduan tak ditanggapi dengan baik, maka surat tersebut dapat disampaikan ke KBRI dengan tembusan ke Kementerian atau lembaga tinggi negara terkait (Kemenlu,Kemenaker, BNP2TKI). Jika surat masih belum ditindaklanjuti dengan baik, maka harus dilaporkan ke ombudsman dan memberi laporan bahwa perwakilan pemerintah dan pejabat negeri telah lalai menjalankan tugasnya. Pastikan memantau perkembangan kasus secara berkala. Lebih rinci mengenai pendampingan kasus Anda dapat bertanya kepada Tim Advokasi Serantau melalui email: serantau@buruhmigran.or.id. (Sofia Gayuh Winarni)

Satu komentar untuk “Sekilas Langkah-Langkah Mendampingi Kasus Buruh Migran/TKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.