News

Syarat dan Besaran Biaya Re-hiring PATI di Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sosialisasi program re hiring TKI Malaysia oleh KBRI Kuala Lumpur
Sosialisasi program re hiring TKI Malaysia oleh KBRI Kuala Lumpur

Program re-hiring resmi dibuka 15 Februari 2016, oleh pemerintah Malaysia sesuai dengan penjelasan KBRI dalam acara sosialisasi Penggajian dan Penempatan Semula Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI). Sosialisasi program re-hiring diadakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Sabtu, (13/02/2016), dihadiri oleh pihak KBRI, organisasi masyarakat dan komunitas buruh migran yang berada di Malaysia.

Program re-hiring akan dijalankan selama 6 bulan, mulai dari tanggal 15 Februari hingga 15 Agustus 2016.  International Marketing And Net Resources Sdn Bhd (IMAN) ditunjuk oleh KDN sebagai satu satunya syarikat untuk memproses program re-hiring PATI di Malaysia. Kategori PATI yang dapat mengikuti program re-hiring adalah sebagai berikut:

Kategori A(i) dengan ketentuan:
1. Memiliki ijin kerja tapi sudah tidak berlaku
2. Masih bekerja di majikan yang sama sesuai ijin kerja sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung mulai dari hari pelaksanaan program
3. Memiliki paspor yang sah dan masih berlaku tidak kurang dari 24 bulan
4. Membayar levy sesuai ketentuan
5. Ijin kerja dapat diperpanjang hingga 5 tahun

Kategori A(ii) dengan ketentuan :
1. Pernah memiliki ijin kerja tapi sudah tidak berlaku
2. Bekerja di majikan yang berbeda dengan yang tercantum di ijin kerja untuk sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung mulai dari hari pelaksanaan program
3. Majikan sekarang harus membuat surat pengesahan sesuai format yang ditentukan
4. Memiliki paspor yang sah dan masih berlaku tidak kurang dari 24 bulan
5. Membayar levy sesuai ketentuan
6. Ijin kerja dapat diperpanjang hingga 5 tahun

Kategori B dengan ketentuan :
1. Mereka yang masuk Malaysia dengan visa kunjungan/wisata
2. Visa tersebut telah kadaluwarsa sebelum 1  September 2015
3. Bekerja dengan majikan sekarang sekurang-kurangnya 6 bulan
4. Memiliki paspor yang sah dan masih berlaku tidak kurang dari 24 bulan
5. Membayar levy sesuai ketentuan
6. Ijin kerja hanya dapat diperpanjang hingga 3 tahun

Syarat umum mengikuti program re-hiring :
1. Inisiatif dari majikan untuk mendaftarkan pekerjanya yang tidak memiliki kelengkapan izin kerja yang sah. Buruh Migran harus datang ke kantor IMAN yang berlokasi di Seri Rampai bersama dengan majikan.
2. Memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 24 bulan.
3. Program ini tidak diperkenankan untuk PATI yang tidak memiliki majikan, dokumen perjalanan serta PATI yang masuk dengan jalur tidak benar.
4. Program re-hiring tidak untuk PATI yang lari dari majikan, PATI yang memiliki visa selain visa kerja atau visa kunjungan seperti pelajar, mahasiswa visa bisnis atau lain lain
5. Pekerja harus lulus tes kesehatan FOMEMA, bukan pemegang kartu UNHCR, tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah terdaftar dalam program 6P (pemutihan yang dilaksanakan beberapa tahun yang lalu)

Besaran biaya
Besaran biaya untuk program re-hiring disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dilakoni pekerja yakni sektor–sektor pengkidmatan (jasa pelayanan), pembinaan (konstruksi), perkilangan (kerja pabrik), pertanian dan perladangan (perkebunan). Besaran biaya untuk program Re-Hiring ini dijelaskan oleh Direktur Eksekutif IMAN, Dato Azri Mohammad Zain.
Dato Azri Mohammad Zain menjelaskan tahap pertama pada saat pengurusan dilakukan, PATI laki-laki ditarik RM1540 dan PATI perempuan ditarik RM1551. Jika pekerja dapat meneruskan program ini maka dilakukan pemabayaran kembali dengan total keseluruhan hampir RM5000/orang. Namun jika pekerja tidak dapat meneruskan program ini karena tidak layak, maka mereka membayar RM1540 kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Pembayaran Tahap 1 Pembayaran Tahap 2
Laki-laki RM1551,40 Perkebunan       RM3552,40
Perempuan RM1540,80 Konstruksi       RM4349,40
Pelayanan        RM4949
Pabrik           RM4349,40
Pertanian        RM3609,40

Dato Azri Mohammad Zain juga mengungkapkan jika biaya re-hiring yang dibuat masih menggunakan tarif levy lama, seingga ada kemungkinan biaya akan naik jika menyesuaikan tarif levy terbaru. Catatan penting bahwa sektor pekerja domestik tidak termasuk dalam program ini. Program hanya berlaku di wilayah Semenanjung dan sampai saat ini hanya terbatas dilaksanakan di Kantor IMAN Sri Rampai.

6 komentar untuk “Syarat dan Besaran Biaya Re-hiring PATI di Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.