News

(Bahasa Indonesia) Menaker Hentikan Pengiriman Buruh Migran PRT Ke Timur Tengah

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga kerja mengumumkan kebijakan penghentian penempatan buruh migran pekerja rumah tangga di 21 negara timur tengah. Hanif mengatakan dengan adanya penghentian penempatan TKI, maka seluruh penempatan TKI ke 21 negara tersebut terlarang dan masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.

Penghentian penempatan BMI/TKI pekerja rumah tangga berlaku untuk seluruh negara timur tengah : Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Menaker mengemukakan jika pelarangan penempatan dilakukan karena banyaknya masalah yang terjadi. Masalah menyangkut pelanggaran aturan ketenagakerjaan ataupun perdagangan manusia. Perlindungan bagi buruh migran sektor rumah tangga di Timur Tengah dinilai Hanif masih sangat kurang, ditambah dengan adanya budaya setempat yang mempersulit perlindungan. Sistem kafalah di Arab Saudi misalnya, menyebabkan posisi tawar buruh migran sangat lemah. Banyak buruh migran yang kemudian tak bisa pulang karena dilarang oleh majikan untuk pulang atau pindah.

“Alasan terpenting adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan baku yang mengikat di negara-negara tersebut sehingga merugikan TKI,” kata Hanif sebagaimana tertulis dalam website Kemenaker.

Penghentian penempatan TKI di Timur Tengah dikecualikan bagi TKI/BMI yang masih terikat kontrak, karena mereka masih bisa untuk menghabiskan kontraknya. Buruh migran yang ingin memperpanjang kontrak juga dapat memperpanjang sesuai prosedur, begitu juga dengan buruh migran yang akan pulang, dapat pulang secara mandiri. Sedangkan 4700 buruh migran yang sedang dalam proses rekrut dan diproses, masih bisa ditempatkan ke Timur Tengah terakhir kalinya.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.