Sidang sengketa informasi antara Nisrina Muthahari-Kemenaker kembali digelar di Komisi informasi Pusat Jumat (27/02/2014). Sidang kali ini Nisrina Muthahari diwakili oleh kuasa hukumnya Bobi Anwar Maarif dari DPN SBMI Jakarta. Pihak termohon, Kemenaker, hadir dalam persidangan kedua tersebut dengan mendelegasikan lima orang pegawainya.
Proses persidangan dimulai dengan legal standing sebagaimana dilakukan pada persidangan pertama. Kronologi permohonan informasi sampai proses sengketa informasi juga kembali diulas dalam persidangan lalu. Kemanfaatan informasi mengenai asuransi masih juga ditanyakan dalam persidangan tersebut. Bobi Anwar Maarif kemudian menjelaskan pentingnya informasi bagi buruh migran disertai dengan bukti kongkrit kasus yang pernah dialaminya dahulu semasa menjadi buruh migran.
Menanggapi tidak dijawabnya semua pertanyaan yang diajukan oleh Nisrina, perwakilan Kemenaker menyatakan bahwa mereka mempunyai ketakutan apakah data company profil konsorsium dan pialang bisa disebarkan ke publik. Bobi kemudian menanggapi bahwa company profil konsorsium dan pialang asuransi buruh migran perlu dibuka ke publik karena mereka mengelola dan bertanggung jawab atas dana publik (buruh migran).
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat kemudian memberikan masukan bahwa data seperti company profil konsorsium dan pialang yang menggunakan dana publik memang dibuka untuk publik. Persidangan kedua tersebut berlangsung selama dua jam, dimulai dari pukul 10.00-12.00 WIB. Agenda persidangan selanjutnya dilanjutkan dengan mediasi antara Nisrina dan kuasanya dengan Kemenaker yang diagendakan pada Rabu (04/03/2015).