(Bahasa Indonesia) KTKLN dan Bukti Pembangkangan Kepala BNP2TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Hapus KTKLN (ilustrasi)
Hapus KTKLN (ilustrasi)

Tindakan Kepala BNP2TKI yang ngotot mempertahankan KTKLN sejatinya adalah bukti pembangkangan Kepala BNP2TKI terhadap perintah Presiden dan sekaligus info sesat yang menyebabkan kawan-kawan BMI harus keluar uang untuk membuat KTKLN. Akibat lain, sama seperti yang sudah-sudah, ada juga kawan-kawan buruh migran yang jadi korban pemerasan di bandara karena tak mempunyai KTKLN.

Penerbitan KTKLN oleh BNP2TKI semestinya saat ini sudah kehilangan dasar atau payung hukum. Pemaksaan membuat KTKLN yang dilakukan oleh BNP2TKI/BP3TKI bukan hanya tindakan yang menimbulkan kerugian BMI, tapi boleh jadi juga merupakan kerugian negara. Jika Kepala BNP2TKI masih ngotot mewajibkan KTKLN dengan memaksa setiap BMI/TKI membayar premi asuransi TKI dan menerbitkan KTKLN dengan anggaran negara, maka kuat dugaan bahwa Kepala BNP2TKI telah menyalahgunakan kewenangannya.

Perintah Hapus KTKLN oleh Presiden Joko Widodo adalah wujud kewajiban dan tanggung jawab hukum Jokowi selaku Presiden sesuai amanah sumpah jabatanya untuk menunaikan segala undang-undang selurus-lurusnya. Perintah Hapus KTKLN Jokowi harus dimaknai sebagai kewajiban hukum seorang Kepala Pemerintahan untuk menyelesaikan dan meluruskan pertentangan (kontradiksi) hukum dalam menentukan dokumen identitas BMI di luar negeri dengan menerapkan asas hukum lex posteriori derogat legi priori (aturan hukum yang baru mengeyampingkan atau menghapus aturan hukum yang lama).

Jikalau argumentasi hukum di atas diterima, maka barulah kita dapat lanjutkan argumentasi berikutnya; yakni bahwa tindakan Kepala BNP2TKI yang masih memberlakukan KTKLN sejatinya adalah tindakan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi BMI atau bahkan kerugian negara.

Namun, bila sebaliknya ternyata tindakan BNP2TKI mempertahankan KTKLN sebagai identitas BMI di luar negeri adalah benar sesuai hukum/undang-undang, maka berarti perintah Hapus KTKLN Jokowi adalah tindakan melawan hukum dan melanggar sumpah jabatan Presiden. Argumentasi ini tentunya kita tolak dan kita anggap salah karena bertentangan dengan UU keimigrasian dan UU ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran yang hanya mengakui paspor sebagai dokumen identitas BMI di luar negeri.

SOMASI! Dimohon YTH. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid segera hentikan penerbitan KTKLN. Sesuai perintah Hapus KTKLN Presiden RI Joko Widodo, maka aturan hukum KTKLN sudah tidak diberlakukan lagi dan kewenangan BNP2TKI untuk terbitkan KTKLN sudah dicabut.

Tindakan BNP2TKI / BP3TKI yang tetap ngotot menerbitkan KTKLN dengan biaya APBN dan masih mewajibkan setiap TKI / BMI memiliki KTKLN dengan syarat bayar tes medis dan bayar premi asuransi TKI dapat diduga adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merupakan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara dan tergolong tindak pidana korupsi pemerasan terhadap TKI / BMI.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.