Sejak November 2006, kebijakan baru Council of Labor Affairs (CLA) menyatakan bahwa Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan perlu ke Bureau of Labor Affairs (BLA) dan menandatangani dokumen pernyataan untuk pulang kampung. Jika tidak menandatangani, maka majikan atau agensi tidak bisa memulangkan buruh migran.
Jika majikan memanggil polisi, maka polisi tidak mempunyai hak untuk terlibat dalam kasus kerja tersebut. Mereka tidak punya hak untuk menangkap, memaksa kembali ke negara asal, jika Anda bukan kaburan atau melakukan kejahatan. Katakan pada polisi bahwa pemulangan Anda tidak sah dan menginginkan bantuan dari BLA. Jika polisi mengabaikan permintaan Anda, maka tulis nomor identitas mereka.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dicermati jika Anda mengalami pemulangan sepihak atau PHK paksa :
1. Jangan pernah mau menandatangani formulir PHK, kertas kosong, atau dokumen yang buruh migran tidak tahu isinya. Misalnya tulisan mandarin yang diberikan oleh agensi dan tidak diketahui artinya oleh buruh migran.
2. Jangan meninggalkan asrama atau rumah majikan.
3. Jika sampai di bandara, jangan memasukkan bagasi Anda di loket check in dan beritahu polisi bandara bahwa Anda membutuhkan bantuan pusat pelayanan CLA di bandara (No telepon konseling bandara 03-3989002).
4. Lari dan mintalah bantuan jika Anda dilecehkan atau di bawah ancaman pelecehan. Di dalam kasus seperti ini, Anda tidak digolongkan sebagai kaburan. Jika keselamatan tidak terjamin bisa menghubungi polisi di nomor 110 dan pelecehan seksual di nomor 113.
5. Hubungi 1955 untuk pengaduan, satgas ketenagakerjaan, atau Kantor Dagang Ekonomi dan Industri (KDEI) untuk meminta bantuan. Agensi, majikan, atau siapa pun tidak dapat menghalangi Anda untuk mendapat bantuan atau memulangkan Anda secara paksa lewat bandara.
saya kerja kontrak di Taiwan
saya dah melapor ke 1955
dan di pulangkan kan tgl 29 Nopember 2023
tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian kasus saya
mohon bantuan nya
terimakasih
Kasusnya seperti apa ya kak? Silakan menceritakan secara detail dan menghubungi nomor pengaduan kami 081328016440
saya di PHK sepihak dan di pulangkan ke Indonesia tgl 29 November 2022
sampai sekarang belum ada penyelesaian kasus saya dan teman2
sudah 4 bulan PHK sepihak dan di pulangkan.belum selesai
saya sudah melapor ke 1955
kata nya tidak dapat
karna kantor nya di luar negeri
saya sudah sering meng email 1955
dia bilang sabar dan sabar selama 5 bulan dan terakhir 1955 jawab tidak dapat
terimakasih