Guidelines

(Bahasa Indonesia) Hak TKI Hong Kong Ketika Diterminit

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Buruh yang Diterminit atau PHK
Ilustrasi Buruh yang Diterminit atau PHK

Buruh Migran Indonesia (BMI) tak bisa lepas dari bayang-bayang terminit atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai buruh migran yang dipekerjakan majikan, sewaktu-waktu dalam keadaan tertentu, buruh migran bisa menjadi korban PHK. Berikut ini ada tiga kasus mengenai buruh migran Hong Kong yang diterminit dan apa saja hak-hak yang seharusnya didapat :

Kasus Pertama, ada buruh migran yang sudah bekerja di majikan selama satu tahun dan diberi tahu bahwa majikan akan memutus kontrak pada bulan depan. Jika hal itu terjadi, buruh migran berhak untuk mendapat tiket pesawat, transport dari rumah majikan ke bandara HK$100, uang cuti tahunan sebanyak enam hari, dan sisa gaji terakhir yang belum dibayarkan.

Kasus Kedua, ada buruh migran yang bekerja pada majikan selama 20 hari dan tiba-tiba diterminit untuk keluar dari rumah majikan pada hari itu juga. Jika kasus tersebut yang terjadi, buruh migran berhak mendapat gaji selama 20 hari kerja, satu bulan gaji, tiket pesawat, dan transport ke bandara sebanyak HK$100.

Kasus Ketiga, ada buruh migran yang bekerja pada majikan selama 6 tahun lebih 6 bulan, sudah mengambil hak cuti tahunannya selama 31 hari, tetapi diterminit tiba-tiba pada hari itu juga. Buruh migran berhak mendapatkan beberapa hal berikut ini:
1. Uang satu bulan gaji sebagai ganti pemberitahuan sebulan sebelumnya, karena majikan menyuruh keluar pada hari itu juga
2. Sisa gaji terakhir yang belum dibayarkan
3. Tiket pesawat
4. Uang transport ke bandara Hong Kong sebesar HK$100
5. Uang cuti tahunan yang belum diambil yakni 27 hari. Perhitungannya: Buruh migran sudah mengambil cuti tahunan 31 hari, dimana 31 hari diambil dari hak cuti tahunannya yang kontrak selama 14 hari dan kontrak kedua 17 hari. 14+17=31 hari.
6. Uang long service sebesar 2/3 x 3920 x 6,6 = 51.744 :3 = 17.248

Jika majikan tidak mau memberikan hak-hak kita, biasanya majikan akan menyuruh agen datang ke rumah, dan agen membawa kita ke kantor agen untuk serah terima terminitan. Majikan kemudian memberikan uang terminitan dan tiket ke agen, tetapi jika sudah masuk agen biasanya sulit untuk diminta lagi.

Jika majikan mengajak untuk datang ke agen, maka tolaklah dengan tegas dan katakan pada majikan bahwa ia harus memberi semua hak-hak kita sekarang dan kita akan segera keluar dari rumah majikan jika semua sudah beres. Jika majikan bersikeras dengan pendapatnya, mintalah bantuan kepada pihak berwajib di nomor 999.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.