(Bahasa Indonesia) Hak-Hak PRT Asing di Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi: Pekerja asing termasuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Hong Kong memiliki hak yang diatur oleh hukum.
Ilustrasi: Pekerja asing termasuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Hong Kong memiliki hak yang diatur oleh hukum.

Redaksi Buruh Migran kembali menyajikan informasi penting bagi para buruh migran yang bekerja di Hong Kong. Bila pada segmen sebelumnya kita telah mengenal kondisi kerja dan agen tenaga kerja, maka di kesempatan ini kami memberikan informasi seputar hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT) asing di Hong Kong.

Pada dasarnya tiap pekerja telah mengetahui hak-hak apa yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan kontrak kerja. Namun demikian, Pemerintah Hong Kong memiliki standar untuk semua PRT asing. Hak-hak standar yang dimiliki PRT asing tersebut tersedia pada Foreign Domestic Helpers Section di Immigration Department (contohnya bisa diunduh dari www.immd.gov.hk).

Informasi mengenai hak dan fasilitas kerja berdasarkan undang-undang juga dapat dibaca melalui buku yang disediakan secara gratis dengan judul “A Concise Guide to The Employment Ordinance,” “Practical Guide for Employment for Foreign Domestic Helpers – What Foreign Domestic Helpers and Their Employment Should Know” dan “A concise Guide to the Employees’ Compensation Ordinance.” Buku-buku tersebut diterbitkan oleh Labour Department atau kunjungi www.labour.gov.hk.

Beberapa hak pokok PRT asing di Hong Kong berdasarkan hukum yang berlaku:

  • Gaji bulanan – PRT asing harus menerima gaji bulanan tidak kurang dari gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Hari istirahat – satu hari setiap tujuh hari kerja. Lamanya hari istirahat adalah satu hari kerja penuh atau tidak kurang dari 24 jam.
  • Hari libur nasional – 12 hari setiap tahun.
  • Cuti tahunan yang dibayar – tujuh hari cuti tahunan yang dibayar jika anda telah bekerja untuk majikan yang sama tidak kurang dari 12 bulan. Cuti tahunan ini meningkat secara tertentu sesuai lama bekerja sampai paling banyak 14 hari.
  • Cuti pulang kampong – jika kembali ke tanah air untuk berlibur, maka majikan harus membayar biaya kepulangan anda. Lamanya cuti pulang kampong, tidak kurang dari tujuh hari sebelum tanggal mulai kontrak baru. Namun demikian, anda harus setuju dengan majikan terlebih dulu sebelum menandatangani kontrak tentang liburan yang dibayar atau tidak.
  • Tunjangan sakit – perhari adalah sebesar empat perlima dari rata-rata gaji harian anda untuk izin cuti sakit dan tidak kurang dari empat hari berturut-turut; asalkan anda telah mengumpulkan jumlah hari sakit yang dibayar dan cuti sakit anda didukung oleh surat dari dokter medis yang selayaknya.
  • Cuti melahirkan – 10 minggu bagi PRT asing yang telah bekerja dengan majikan sekurangnya empat minggu sebelum mengambil cuti kehamilan. Anda juga berhak mendapat gaji semasa cuti hamil yang besarnya empat perlima dari gaji biasa jika memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PHK – sama dengan dua pertiga dari gaji terakhir untuk setiap tahun masa kerja yang diakui jika anda memenuhi syarat.
  • Tunjangan makan harus diberikan jika majikan tidak menyediakan atau memberikan anda makanan.
  • Kompensasi kecelakaan / cedera sesuai peraturan Kompensasi Tenaga Kerja (Bab 282).

Peraturan yang lebih jelas bisa dilihat pada Peraturan Ketenagakerjaan dan Peraturan Kompensasi Tenaga Kerja (www.labour.gov.hk).

Demikian sajian panduan migrasi dari kami. Bila pembaca memiliki tips yang berhubungan dengan migrasi, silakan kirim pengalaman anda melalui Facebook kami dengan akun Buruh Migran (redaksi@buruhmigran.or.id). Kontribusi anda dalam memberikan pengalaman migrasi akan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama buruh migran. Terima kasih.

6 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Hak-Hak PRT Asing di Hong Kong

  1. Maaf saya mau tanya .
    Saya bekerja baru 1 bln…tp dr awal bekerja saya ful time…bangun jam 6.30 selesai kerjam jam 1 mlm…u libur majikan tdk membuat jadwal paten..dan diberi waktu 1/2 hari 2x dlm demi…dr jam 2-7
    Jd sebelum dan sesudah libur saya harus bekerja…
    Apakah majikan saya sdh melakukan pelanggaran-pelanggaran jadwal kerja pada pembantunya?trs saya harus bagaimana…saya merasa kelelahan sekali…

  2. Saya dinotice oleh majikan karena mereka mau pindah keluar negeri karena virus ini lalu mereka memberi 1 bulan gaji dan uang tiket apakah cukup hak yang saya terima karna saya sudah tanda tangan surat 2 lembar

    1. 1. Minta tolong utk menunjukkan surat apa yang sudah ditandatangani;
      2. jika tidak melalui one month notice, berarti pemutusan sepihak yang bisa diajukan gugatan sebagai labour case;
      3. jika ada one month notice berarti majikan harus menyediakan surat bukti bahwa kontraknya sudah berakhir. Surat itu untuk ditunjukkan ke imigrasi HK;
      4. Hak-hak pekerja yang dinotice majikan: WILON, jumlah gaji yang belum dibayar, uang cuti yang belum dibayar, uang kompensasi ganti rest day (jika ada), tiket kembali ke Indonesia sampai ke kampung asal; dan uang saku perjalanan sebesar 100 HKD

  3. Kalau majikan yg mengambil saya sudah meninggal, dan sekarang sudah alih nama dengan adiknya kakek saya…
    Apakah saya mendapatkan hak hak saya setelah alih nama majikan?
    Mohon di jawab ya..
    Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.