(Bahasa Indonesia) Moratorium dan Kondisi Negara Penempatan TKI di Suriah

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Peta Negara Suriah
Peta Negara Suriah

Suriah atau Syria adalah negara yang berbatasan langsung dengan Turki, Irak, dan Yordania. Suriah merupakan salah satu negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sejak Agustus 2011, Suriah ialah negara yang masuk daftar moratorium TKI. Penghentian sementara pemberangkatan TKI atau moratorium ke Suriah dilakukan karena negara tersebut sedang dalam kondisi tidak aman akibat konflik.

Moratorium itu berarti bahwa Buruh Migran Indonesia (BMI) atau TKI untuk sementara tidak diperbolehkan bekerja ke negara tersebut. Jika calon TKI/BMI ditawari untuk bekerja ke Suriah oleh calo, tekong, atau PJTKI, segara saja tolak karena pemerintah melarang tenaga kerjanya untuk bekerja di sana. Selain tidak aman, pemerintah Indonesia-Suriah pun belum memiliki kerja sama untuk melindungi hak dan kewajiban antara pihak pekerja dan yang mempekerjakan.

Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), lewat jawaban permintaan informasi publik, belum ada Memorandum of Understanding (MoU) ketenagakerjaan antara Indonesia-Suriah. MoU sejauh ini baru pada tahap penyusunan yang masih berbentuk working draft. Berdasarkan trafficking in report tahun 2010, Suriah juga dikategorikan sebagai negara yang tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum trafficking victims protections act.

Merujuk pada data Kemenlu, beberpa kondisi umum TKI yang bekerja di Suriah adalah sebagai berikut :
1. Data WNI yang ada di KBRI tercatat 13.615 dimana 13.329 adalah PLRT.
2. Jumlah kasus yang ditangani KBRI Damaskus selama 2010 mencapai 652 kasus. Selama periode Januari-April 2011 tercatat sebanyak 250 kasus, hampir semua kasus dialami oleh TKI Informal.
3. Secara umum kasus yang dilaporkan adalah gaji tidak dibayar, pelanggaran izin tinggal (iqomah) dan beberapa kasus trafficking yang melibatkan anak di bawah umur.
4. Dari total kasus selama tahun 2010 sebanyak 652 kasus, 230 TKI (13%) telah dikembalikan ke Indonesia, 161 (15%) dikembalikan ke majikan, sementara 177 lainnya (14,5%) dikembalikan ke agen. Total penyelesaian kasus periode Januari-April 2011, dikembalikan ke Indonesia sebanyak 73 TKI (29,2%), dikembalikan ke majikan sebanyak 70 TKI (28%) dan dikembalikan ke agen sebanyak 76 TKI (30,4%).
5. Berdasarkan pengamatan, penegakan hukum terhadap warga negara Suriah terkait kasus-kasus dimana TKI menjadi korban cenderung lemah. Ini terlihat dari diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap TKA, khususnya tenaga kerja sektor informal.

Hukum nasional yang secara khusus mengatur ketenagakerjaan di Suriah antara lain, UU perburuhan atau Labour of Law No 17/2010, Dekrit No 3 tahun 2010 yang menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan hukum bagi pelaku dan menghindari korban trafficking, dan rencana nasional untuk melawan praktik-praktik trafficking di awal tahun 2010. Namun kesemua regulasi tersebut masih belum secara khusus mengatur hak-hak migrants workers dan belum memberi hukuman sepadan pada pelaku trafficking.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.