News

(Bahasa Indonesia) Kepala Desa Ngeru Keluarkan SK Pembagian Tugas Paralegal TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Rapat Kerja Sama Pemdes dan Paralegal di Desa Ngeru
Rapat Kerja Sama Pemdes dan Paralegal di Desa Ngeru

Dilatarbelakangi banyaknya kasus TKI yang terjadi di Desa Ngeru, Kelompok Peduli TKI Bina Bersama Desa Ngeru mengadakan rapat penguatan kelompok. Acara ini diikuti oleh Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), anggota kelompok, Ketua RT dan RW, serta tokoh Masyarakat. Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Desa Ngeru yang bertujuan untuk mensosialisasikan pembagian tugas antara Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Paralegal, serta peningkatan hubungan kerja sama antara kelompok masyarakat dan Pemdes dalam perlindungan BMI pasca Program Koslata, Selasa (01/07).

Kades Ngeru memberikan beberapa masukan yang menyangkut perlindungan BMI/TKI sebagai bentuk dukungan. Sedangkan bentuk kongkrit dukungan ini berupa Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembagian Tugas Kepada Paralegal.

“Makin banyaknya jaringan makin mudah kita memperoleh informasi dan makin mudah pula kita menyelesaikan masalah karena kita bergerak bersama,” kata Khaeruddin (36) Kades Desa Ngeru dalam sambutannya.

Masyarakat Desa Ngeru mendukung adanya pembagian tugas tersebut karena dinilai bisa mengurangi kasus-kasus yang merugikan buruh migran. Peran masyarakat dalam kerja sama ini misalnya diwujudkan dengan upaya masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang berkaitan dengan buruh migran Indonesia. Masyarakat memberikan dukungan karena sudah melihat hasil-hasil yang diraih oleh paralegal Desa Ngeru.

Hubungan yang baik antara Pemdes dengan Kelompok di Desa Ngeru sudah terlihat sebelumnya terkait dengan perekrutan dan penyelesaian kasus BMI/TKI. Salah satu contoh kasus yang baru-baru terjadi, yaitu kasus perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang di bawah umur dan perekrutan CTKI yang tidak jelas Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nya.

Mengetahui informasi tersebut dari Pemdes, paralegal langsung bergerak dan menindak tegas supaya CTKI tersebut berangkat di jalur yang jelas, dengan alasan ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan mudah ditangani. Tindakan tersebut dilakukan tentu saja dengan jalan memberikan pemahaman terhadap CTKI dan keluarganya. Untuk memperkuat kerja sama itu, kelompok Bina Bersama dalam memperoleh Informasi menempatkan banyak Kadus di Desa Ngeru sebagai Divisi Informasi, sebagai ketua adalah Arifuddin Kadus Kali Jaga.

“Membentuk jaringan di berbagai unsur masyarakat dengan hubungan yang baik dapat membantu memudahkan penyelesaian masalah karena adanya kerjasama yang baik dan kuat,” kata Amiruddin (37) ketua paralegal Kelompok Bina Bersama Desa Ngeru.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.