(Bahasa Indonesia) Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/Overcharging (2)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging
Ilustrasi Jeratan Hutang TKI Ketika Terkena Overcharging

Lima Macam Bentuk Overcharging, antara lain:

1. Membebankan komponen biaya penempatan di luar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PPTKILN. Ini terjadi apabila kenyataannya Menakertrans tidak ada menetapkan komponen dan besaran jumlah biaya penempatan untuk negara penempatan tertentu.

2. Membebankan komponen biaya di luar ketentuan Peraturan / Keputusan Menakertrans. Ini berarti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) Permenakertrans No. 14 Tahun 2010 atau Pasal 54 Permenakertrans No. 22 Tahun 2008 atau Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Permenakertrans No. 18 Tahun 2007 atau Pasal 36 jo Pasal 34 ayat (1) Permenakertrans No. 19 Tahun 2006.

3. Apa yang dikategorikan sebagai overcharging adalah pembebanan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung oleh majikan / pengguna seperti diatur Pasal 45 ayat (2) Permenakertrans No. 14 Tahun 2010 atau sebelumnya Pasal 53 ayat (2) Permenakertrans No. 22 Tahun 2008 atau Pasal 43 ayat (2) Permenakertrans No. 18 Tahun 2007 atau Pasal 34 ayat (2) Permenakertrans No. 19 Tahun 2006.

4. Membebankan atau memungut biaya penempatan melebihi batas maksimal besaran jumlah biaya penempatan yang telah ditetapkan oleh menakertrans berdasarkan Peraturan / Keputusan Menakertrans. Ini sebagaimana diatur Pasal 47 Permenakertrans No. 14 Tahun 2010 : “PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada calon TKI dalam Perjanjian Penempatan dan tidak boleh melebihi biaya yang ditetapkan oleh Menteri.”

5. Overcharging juga bisa terjadi jika BMI dibebani komponen biaya yang tidak dapat dapat dipertanggungjawabkan karena melanggar asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU PPTKILN. Contoh, BMI sektor formal kerja pabrik dipungut komponen biaya pelatihan, tapi pada kenyataannya tidak pernah mengikuti / menjalani pelatihan apapun sebagaimana mestinya. Di sini pungutan untuk komponen biaya pelatihan tersebut dapat digolongkan sebagai pembebanan biaya berlebih lantaran tidak memenuhi asas akuntabilitas sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU PPTKILN. (Bersambung)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.