(Bahasa Indonesia) Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/Overcharging (1)

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Diskusi Persoalan Overcharging yang digelar Gorbumita bersama KDEI dan BNP2TKI (dokumentasi Avendy/IPIT)
Diskusi Persoalan Overcharging yang digelar Gorbumita bersama KDEI dan BNP2TKI (dokumentasi Avendy/IPIT)

Sebanyak 25 Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Buruh Migran Indonesia Taiwan (GORBUMITA) pada 25 Mei 2014 telah menyelenggarakan dialog untuk membahas masalah overcharging atau biaya penempatan berlebih yang menimpa BMI alias TKI sektor formal di Taiwan.

Avendy Sahid Seba, mantan Ketua Ikatan Pekerja Indonesia di Taiwan (IPIT) mengatakan menurut hasil survey yang dilakukan IPIT Taiwan tahun 2013 lalu ada sekitar 30% BMI sektor formal dari total 200 ribu BMI yang bekerja di Taiwan mengalami biaya penempatan berlebih.

Artinya, sekitar 60 ribu BMI sektor formal di Taiwan rata-rata menjadi korban overcharging karena harus membayar biaya penempatan sekitar Rp 50 jutaan lebih. Rinciannya, bayar di muka Rp 25 juta, lalu selama 10 bulan gaji dipotong sebesar 8500 NT atau sekitar Rp 3.145.000,- per bulan sehingga total Rp 30 juta lebih untuk potongan 10 bulan. Jadi kalau di jumlah totalnya sekitar Rp 55 juta.

Padahal merujuk Keputusan Menakertrans No. 158 Tahun 2005 tentang Komponen dan Besarnya Biaya penempatan TKI ke Taiwan sektor formal jumlah total hanya sebesar Rp 13 juta saja. Dengan begitu setiap BMI telah mengalami overcharging atau pembebanan biaya penempatan rata-rata sebesar Rp 42 juta atau sekurang-kurangnya Rp 25 juta perorang. Jika BMI sektor formal ada sekitar 60 ribu orang, maka berarti kerugian BMI mencapai Rp 25 juta x 60 ribu = Rp 1.500.000.000.000,-atau sekitar 1,5 trilyun pertahun.

Setelah sebelumnya berdiskusi melalui siaran radio online Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), penulis kemudian terlibat dalam dialog dengan GORBUMITA melalui skype dan secara khusus mencoba mengenalkan dan memberikan pemahaman masalah overcharging menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN).

Penulis juga menjelaskan soal, apa dan bagaimana sebenarnya yang dimaksud overcharging menurut UU PPTKILN? Bagaimana akibat hukum dan siapa yang harus bertanggungjawab atas terjadinya overcharging? Atau siapakah yang harus bertanggungjawab atas terjadinya overcharging dan bagaimana sanksi atau hukumannya? Apa yang menjadi hak-hak calon BMI / BMI yang menjadi korban overcharging?

Overcharging baru dikenal pada abad ke 14 sebagai praktik bisnis yang memungut harga terlalu mahal atau menjual terlalu mahal. Istilah overcharging juga berarti membuat biaya berlebihan (excessive charge), membesar-besarkan harga (exaggerate) atau biaya tambahan (surcharge).

Masalah biaya penempatan yang berlebihan atau yang dikenal dengan istilah overcharging sesungguhnya telah diatur oleh UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) beserta peraturan pelaksananya. Praktik overcharging sejatinya telah melanggar prinsip murah yang diamanahkan Penjelasan Umum UU PPTKILN. Pada gilirannya pelanggaran atas prinsip pelayanan penempatan berbiaya murah justru memicu penempatan BMI ilegal yang berdampak minimnya perlindungan bagi BMI yang bersangkutan.

Oleh karena itu UU PPTKILN secara khusus sudah mengatur tentang biaya penempatan TKI pada Pasal 76 yang terdiri dari 3 ayat. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PPTKILN tegas menandaskan bahwa PPTKIS alias PJTKI “hanya dapat” membebankan biaya kepada calon TKI/TKI untuk 3 (tiga) macam komponen biaya penempatan saja. Yakni : 1) biaya pengurusan dokumen jati diri (sepeti paspor); 2)pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 3) pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. Maknanya, biaya penempatan cukup murah !

Sayangnya, berlandaskan Pasal 76 ayat (2) UU PPTKILN malah membenarkan atau memberi izin kepada Menteri Tenaga Kerja untuk menentukan komponen biaya penempatan yang lain terhadap calon TKI/TKI selain yang telah ditentukan oleh Pasal 76 ayat (1) di atas. Konsekuensinya, komponen biaya penempatan dimungkinkan bertambah banyak sesuai kebutuhan dan tuntutan negara penempatan atau pihak pengguna (user).

Namun Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU PPTKILN, meski susunan redaksinya agak rancu, namun terang menekankan bahwa “AGAR CALON TKI TIDAK DIBEBANI BIAYA YANG BERLEBIHAN”, maka komponen biaya penempatan dan besarnya biaya penempatan untuk negara tujuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pendek kata, Penjelasan Pasal 76 ayat (2) menegaskan perlunya komponen dan besarnya biaya penempatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja agar Calon TKI/TKI TIDAK DIBEBANI BIAYA BERLEBIHAN. Karena itu, bisa dipahami bahwa pengaturan masalah biaya penempatan BMI/TKI oleh UU PPTKILN adalah dimaksudkan mencegah dan menanggulangi biaya penempatan berlebihan (overcharging) demi melindungi calon TKI/TKI. Di samping itu, komponen biaya dan besaran biaya penempatan harus dibuat secara transparan dan memenuhi asas akutanbilitas seperti dimaksudkan oleh Pasal 76 ayat (3) UU PPTKILN. (bersambung)

3 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/Overcharging (1)

  1. langkah seperti apa yg bisa dilakukan untuk menghindari over charging untuk para calon TKI??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.