News

(Bahasa Indonesia) Biaya Penempatan BMI Negara Tujuan Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Kontrak Kesepakatan/ MoU Indonesia dan Malaysia belum lindungi hak-hak BMI.
Kontrak Kesepakatan/ MoU Indonesia dan Malaysia belum lindungi hak-hak BMI.

Banyak kasus BMI/TKI tertipu PJTKI/PPTKIS terkait besaran biaya untuk negara tujuan penempatannya. PJTKI merekayasa sedemikian rupa besaran biaya penempatan dan BMI/TKI yang tidak tahu besaran biaya menyetujuinya begitu saja. Maka dari itu penting bagi seorang pekerja migran untuk mengetahui besaran biaya penempatan agar tak dirugikan oleh PJTKI atau oknum tertentu.

Biaya penempatan TKI domestik negara tujuan Malaysia diatur dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 152/MEN/VI/2011. Besaran biaya penempatan negara tujuan Malaysia ini dibagi menjadi dua yakni biaya penempatan yang ditanggung oleh majikan atau pengguna dan yang ditanggung oleh BMI/TKI. Biaya penempatan yang ditanggung oleh pengguna atau majikan adalah levy tahunan, biaya proses dan dokumen, stamping, airport clearance, dokumentasi, service tax, konsumsi, akomodasi, asuransi, tes kesehatan di Malaysia, jasa untuk agensi pekerjaan, biaya transport dari pelabuhan embarkasi, airport tax dan handling, pelatihan kerja (50%). Sehingga total biaya penempatan yang harus ditanggung oleh majikan adalah Rp. 7.592.000 atau setara dengan RM 2711.

Sedangkan biaya penempatan yang harus ditanggung buruh migran Indonesia ke Malaysia sebesar Rp. 5.040.000 atau setara dengan RM 1800. Secara rinci biaya penempatan itu meliputi tes kesehatan di Indonesia, biaya transport dari daerah asal TKI ke pelabuhan embarkasi, biaya pengurusan visa di perwakilan Malaysia, biaya pengurusan dokumen perjalanan, asuransi, dana pembinaan dan perlindungan TKI, uji kompetensi, jasa untuk PJTKI, akomodasi, dan pelatihan kerja (50%).

Keputusan menteri tahun 2011 ini sekaligus merevisi apa yang tercantum dalam MoU Indonesia-Malaysia mengenai biaya penempatan tahun 2006. Buruh migran yang akan pergi ke Malaysia atau akan kembali lagi bekerja ke sana harus meneliti ulang biaya penempatan yang ditawarkan oleh PJTKI dan kemudian membandingkannya dengan Kepmen. Dalam banyak kasus, PJTKI membebankan biaya penempatan di awal dan masih memotong gaji TKI ketika berada di negara penempatan. Jika hitung-hitungan pemotongan dan biaya yang ditanggung wajar dan tak melebihi apa yang ditetapkan Menteri itu tak jadi soal. Yang jadi masalah ketika biaya yang harus ditanggung TKI tak wajar dan melebihi apa yang ditetapkan.

Membebankan biaya penempatan berlebihan ini sering disebut sebagai overcharging. Praktik overcharging ini harus diberantas karena merugikan TKI dan menjerat dengan skema hutang. Biaya penempatan ke negara tujuan BMI/TKI yang dikeluarkan oleh pemerintah memang baru ke negara tujuan tertentu seperti Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong, dan Singapura. Selain negara-negara tersebut pemerintah belum membuat komponen biaya penempatan secara rinci ke berbagai negara tujuan lain. PJTKI/PPTKIS yang membebankan biaya penempatan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan menurut Kepmen.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Biaya Penempatan BMI Negara Tujuan Malaysia

  1. Jika dibuat peraturan secara komprehensif, jujur dan semua perjanjian mempunyai kekuatan undang2 dan gunapakai kedua negara penghantar dan penempatan melintasi perbatasan. Kejadian eksploitasi dan penipuan, dapat dikurangkan secara drastik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.