(Bahasa Indonesia) Kisah Marni dan Para TKW di Penjara Abu Dhabi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Sebutan atau julukan pahlawan devisa Negara bagi Buruh Migran Indonesia (BMI), bagi Marni (29), mantan BMI yang dideportasi dari Abu Dhabi pada Oktober 2013 yang lalu, kini  berkembang menjadi ungkapan “Ada uang disayang, tidak ada uang melayang,”. Ungkapan ini dikatakan Marni saat bercerita soal pengalamannya di tahanan Abu Dhabi bersama ratusan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Ratusan TKW berada di tahanan Abu Dhabi kebanyakan karena dianggap ilegal sebab mayoritas paspor mereka ditahan majikan. Kondisi TKW asal Indonesia di tahanan Abu Dhabi sangat memprihatinkan, banyak yang mengalami depresi atau gangguan jiwa, bahkan banyak juga yang berada dalam kondisi hamil, dan hampir tiap hari ada yang melahirkan. Anak-anak dari TKW korban pelecehan seksual tersebut ada yang berani dibawa pulang ke Indonesia dan ada juga yang diserahkan pada orang lain di Abu Dhabi.

“Banyak yang bertanya kepada Saya, kenapa kamu yang baru sebulan dipenjara bias cepat dipulangkan ke Indonesia?, Saya hanya keberuntungan, karena Saya bisa kontak keluarga yang kemudian didampingi Lembaga Sosial  Desa (LSD) Pijot untuk membantu pemulangan. Selama dipenjara hanya menangis melihat kawan-kawan yang lain yang tidak seberuntung Saya.

Menurut Hasan (42), Paralegal dari LSD Pijot bahwa  yang namanya pahlawan, ada yang berjaya ada juga yang gugur. “Bagi Saya para TKI yang berada di rumah tahanan di negara-negara tujuan BMI tersebut adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kesamaan hak untuk memperoleh perlindungan. Sehingga tanpa harus ditekan oleh para pendamping TKI, Mereka (TKI dalam tahanan) harus segera diselamatkan pemerintah.” pungkas Hasan.

Kasus yang menimpa TKI d

Suasana diskusi paralegal di Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI)
Suasana diskusi paralegal di Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI)

i luar negeri, belum tentu terjadi karena kesalahan atau pelanggaran yang Dia lakukan sendiri secara sengaja tapi, lebih dikarenakan sistem perlindungan yang masih lemah. Selain itu, akses informasi terkait penempatan selama ini hanya bersumber dari para calo TKI yang cenderung memberi informasi sesat demi kepentingan pribadi merekan untuk mendapatkan uang.

Terkait banyaknya TKI yang terjerat persoalan hukum di luar negeri dan harus mendekam di penjara Kami mohon kepada pemerintah baik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) maupun kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk lebih aktif dengan segera memberi mereka bantuan hukum dan tidak hanya menunggu kasus tersebut didesak oleh para pendamping TKI di daerah.

Tulisan ini ditandai dengan: ADBMI BMI LSD Pijot Paralegal TKI Abu Dhabi TKI Lombok Timur 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.