(Bahasa Indonesia) Asuransi TKI: Lahan Basah Pemburu Rente

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Asuransi TKI
Asuransi TKI

Asuransi kerja bagi buruh migran tak luput dari berbagai masalah. Klaim asuransi yang berbelit, pembelian asuransi tanpa disertai kwitansi, dan polis asuransi yang tidak diberikan adalah beberapa contohnya. Lalu apakah asuransi kerja TKI ini bersifat wajib?

Asuransi diklaim sebagai syarat wajib pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai bagian dari amanat undang-undang. Padahal jika menelaah kembali UU 39 tahun 2004, yang wajib membayar asuransi bukanlah buruh migran, namun PPTKIS. Praktek dalam pembuatan KTKLN, banyak TKI dipaksa untuk membeli asuransi sebesar 400.000. Tentu pemaksaan macam ini merugikan TKI.

Aturan-aturan soal pembayaran asuransi yang tertuang sedkit dalam UU 39 tahun 2004 diperjelas lagi dalam peraturan menteri No.7 tahun 2010 Padahal menurut Abdul Rahim Sitorus, pegiat LBH Yogyakarta, pungutan-pungutan yang bersifat memaksa seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Tidak boleh dalam Permen atau peraturan turunannya.

Banyaknya pengaduan ihwal asuransi TKI ini kemudian membuat Mahkamah Agung (MA) menncabut Permen No.7 tahun 2010. Permen tersebut dianggap bertentangan dengan UU No.2 Tahun 1992 tentang perasuransian serta bertentangan dengan PP No.73 tahun 1992. Setelah putusan MA, giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut kewenangan konsorsium lama karena tak kompeten melaksanakan tugasnya akhir Juli lalu.

Anehnya, baik MA ataupun OJK tak menyebutkan secara rigit di media massa alasan pembubaran konsorsium lama. Tak berapa lama kemudian per 1 Agustus 2013, Menakertrans, Muhaimin Iskandar ujug-ujug sudah menetapkan tiga konsorsium baru dengan 32 perusahaan di dalamnya.
Mengapa secepat itu? Sebuah keputusan yang terlalu singkat dan cepat kiranya untuk membentuk konsorsium baru.

Jika OJK menemukan kecurangan pada praktek asuransi di konsorsium lama, hendaknya kita patut pula curiga terhadap praktek asuransi di konsorsium baru nantinya. Asuransi TKI merupakan lahan basah yang rentan terhadap korupsi. Pengelolaan dan manajemen buruk menyebabkan bisnis jual beli asuransi ini menjadi incaran para rente. Jangan sampai asuransi malah merugikan hak-hak buruh migran dan keluarganya.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Asuransi TKI: Lahan Basah Pemburu Rente

  1. Apakah TKI atau TKW yg sudah tidak bekerja lagi bisa dicairkan asuransinya?spti saya dulu kerja di saudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.